Kelurga Korban Memiliki Kronologi Pembunuhan Yang Berbeda Dengan Polda NTT
Dilansir dari Voxntt.com, keluarga dan kuasa hukum korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang mendatangi Polda NTT untuk menyerahkan barang bukti tambahan demi mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
BACA JUGA: Bukan Kaleng-Kaleng, Randy Badjideh Dapuk 6 Pengacara Untuk Kawal Proses Hukumnya
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Aditya, mengungkapkan bahwa, kronologi pembunuhan Astrid dan Lale yang dimiliki keluarga berbeda dengan yang dimiliki oleh pihak Polda NTT.
LIHAT JUGA: Vidio Haru Detik-detik Astrid Lahirkan Lael Di RS. Leona
“Kalau soal kronologi memang yang punya kita sama Polda itu berbeda. Kita punya kan berdasarkan fakta-fakta yang diambil dari keterangan yang disampaikan oleh keluarga korban,” jelas Aditya, sebagaimana dilansir dari voxntt.com.
Baca juga: Teman Akrab Randy: "Randy Itu Anak Mami, Pegang Linggis Saja Tidak Tahu, Apa Lagi Gali Tanah
Pelaku Lebih dari Satu Orang
Menurut Aditya, dianalisa dari kronologi itu, maka, bisa diasumsikan bahwa pelaku lebih dari satu orang. Artinya, Randy bukan pelaku tunggal.
BACA JUGA: Ini 15 Argumen Hukum Advokat Matheus Sare Kepada Polda NTT, No. 11 Akan Membuka Fakta Baru
“Kan korban dan pelaku kenal satu sama lain. Menurut kita sih ini lebih dari satu orang. Kita sedang menunggu penyidik membuktikan perencanaan itu seperti apa. Karena jika nanti penetapan dengan pasalnya tidak sesuai maka banyak upaya yang akan kita dilakukan. Selain bersurat kita akan lakukan pra peradilan,” katanya. Sumber: voxntt.com