Kapolda NTT Harus Tahu, TPFI Itu Bukan Kaleng-kaleng, Ini Rekam Jejak Mereka
1. Pembunuhan Yornimus Nenabu di Kupang
Kapolsek dan penyidik Polsek Maulafa, Kupang Kota, pada saat itu mengatakan bahwa kematian Yornimus Nenabu, BUKAN DIBUNUH melainkan KECELAKAAN. Namun, berkat kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Tim Pencari Fakta Independe (TPFI) yang digawangi oleh Buang Sine, Sam Haning dan Kawan-kawan, Yornimus Nenabu terbukti dibunuh.
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) lalu di Jln Jalur 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban meninggal sebelumnya dianiaya oleh enam orang di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: Sebelum Diperiksa Perdana, Pembunuh Ini Sempat "Dijamu" Oleh Kapolda NTT
Keenam tersangka yang diputuskan PN Kupang yakni, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) .
Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa.
BACA JUGA: Kuatir Hidupnya Tak Sampai Desember, Istri Randy Titip Anaknya Ke Kedua Adiknya
2. Pembunuhan Romo Faustinus Sega di Bajawa
Ketika itu, Kapolres Ngada menyatakan, bahwa korban meninggal akibat SERANGAN JANTUNG bukan DIBUNUH. Namun, TPFI dan pihak lainnya mengungkap kasus ini sebagai pembunuhan.
3. Pembunuhan Paulus Usnaat di Dalam Ruang Tahanan Polsek Nunpene, TTU
Awalnya, kasus ini dinyatakan oleh Kapolres sebagai kasus bunuh diri. Namun, Tim Pencari Fakta Independen dan pihak lainnya menemukan bukti bahwa Tahanan Paulus Usnaat disebut dibunuh pada jarak 4 meter dari lokasi petugas piket jaga Polsek Nunpene, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu terungkap dalam perkembangan sidang kasus pembunuhan tahanan Paulus Usnaat dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi dari petugas piket jaga di Pengadilan Negeri Kefamanu. Dalam sidang itu diketahui korban Paulus Usnaat diduga tewas dibunuh hanya pada jarak 4 meter dari petugas piket jaga malam itu. Hal tersebut didasarkan dari lokasi piket jaga dengan sel korban Paulus Usnaat ditahan yang hanya berjarak 4 meter.
BACA JUGA: 10 Fakta Kematian Astrid dan Bayinya, Diduga Dibunuh