Selama Tahun 2020, 52 Kades Di NTT Masuk Bui, Nilai Korupsi 9 Miliar Lebih
Sayangnya, dana yang mengucur deras tersebut justru kurang memberikan dampak terhadap pembangunan dan pertumbuhan di sebagian besar desa di NTT. Salah satu penyebabnya adalah tata kelola anggaran yang buruk oleh aparatur desa, sehingga dana desa rawan disalahgunakan atau dikorupsi.
Selain 45 kades yang telah divonis bersalah, ada 6 kades/penjabat kades yang berstatus terdakwa karena sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Juga ada 1 kades yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang. Dengan demikian, hingga saat ini tercatat ada 52 kades/penjabat kades di NTT yang tersandung kasus korupsi dana desa. Berikut data lengkap 52 kades yang terseret dalam kasus korupsi dana desa.
BACA JUGA: Jual Kendaraan Curian Ke Timor Leste Dengan Untung 50 Juta Perbulan, Orang Ini Ditangkap Polisi
Kades yang Korupsi Dana Desa Di NTT yang Sudah Divonis:
1. Damasus Deo, Kades Tonggopapa – Ende (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, uang senilai Rp.21.195.020 sudah dikembalikan ke negara sebagai pembayaran uang pengganti/UP)
2. Antonius Mola, Kades Rangalaka – Ende (Pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara, UP Rp.342.269.128,14 subsidair 6 bulan penjara)
3. Elihut L. Anakay, Kades Daiama – Rote Ndao (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, UP Rp.208.657.287 subsidair 6 bulan penjara)
4. BACA SELENGKAPNYA >> KLIK DISINI
BACA JUGA: Ayah Di Kupang Lapor Polisi Setelah Lihat Anak Gadisnya Ditiduri Pacarnya Di Kamar