Seorang oknum Anggota DPRD Digerebek Di Hotel Bersama Selingkuhannya Yang Merupakan Istri Orang
Rekaman CCTV dan celana dalam menjadi bukti perselingkuhan yang dilakukan keduanya. Dilansir oleh Kompas.com, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021). Oknum anggota DPRD berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka karena berzina dengan istri orang.
Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka. Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL ditetapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar. "Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
BACA JUGA: Seorang Siswi Di Sumba, Diperkosa Oknum Mantan DPRD Selama Liburan Hingga Hamil dan Melahirkan
Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan. Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB. Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.
BACA JUGA: Bos Perusahaan Di Kefa, Hamili Anak SMP, Berawal Dari Raba-Raba Hingga Beraksi Dalam Mobil
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan. "Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia. Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan. "Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia. (Tribun-video.com/Kompas.com)
BACA JUGA: Ayah Perkosa Anak Kandung Di Sumba