Lantaran Temannya Tidak Pakai Masker, Wanita Ini Dianiaya Pol PP, Ini Kronologinya
Kronologi Kejadian Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan karena dituduh tidak pakai masker:
Sebelum kejadian penganiayaan, sekitar jam 10 malam Satuan polisi Pamong Praja (Pol
PP) sedang melakukan razia di depan hotel Merlin Matawai, Sumba Timur. Korban bersama temannya kebetulan lewat dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Di Maumere, Kades Digrebek Pol-PP Saat Asyik Kencan Dengan ABG di Kamar Hotel
Sebenarnya,
korban memakai masker, hanya temannya yang bawa motor yang lupa memakai masker.
Karena Pol PP melihat yang bawa motor tidak pakai masker, maka Pol PP langsung ayunkan
pukulan dengan menggunakan kayu. Karena yang bawa motor sempat
menangkis pukulan Pol PP, maka mereka pukul terus sampai akhirnya korban yang
di belakang yang kena puku di bagian wajah, kepala, tangan serta pundaknya dan yang pukul lebih dan 1 orang.
Pelaku terancam dipidana
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, yang bertanggung jawab atas pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.