Pemilih Yang Foto Surat Suara Di Bilik Suara Akan Dapat Sanksi
Pegiatliterasi.com - Pilkada Serentak dihelat pada tanggal 9 Desember 2020. Banyak pemilih yang belum tahu aturan main dalam memberikan suara. Salah satunya soal larangan membawa ponsel atau kamera ke bilik suara dan atau mengambil gambar surat suara di bilik suara, karena itu melanggar peraturan Pemilu.
Dilarang Membawa HP ke Bilik Suara dan Di Larang Foto Surat Suara di Bilik Suara
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Pelarangan pendokumentasian dinilai berpotensi menjadi sarana terjadinya transaksi politik uang. Bawaslu juga mengatur soal larangan membawa ponsel ke bilik suara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA: Heboh!!! Mahasiswa "Gituan" Saat Kuliah Online, Tidak Sadar Sedang Terekam Kamera Zoom
Larangan membawa ponsel atau gawai ke bilik suara tertuang dalam PKPU 18 tahun 2020. Larangan ini dibuat guna mencegah pemilih mendokumentasikan pilihannya dan menyebarkannya melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
Selain itu, ada juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 38 tentang pemungutan dan penghitungan suara, diatur larangan membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Sedangkan larangan mendokumentasikan atau memfoto hasil coblosan terdapat pada Pasal 42.