Kuasa Hukum Jonas Salean, Ancam Polisikan Jefri Riwu Kore
![]() |
Yanto MP. Ekon dan Jefri Riwu Kore |
“Saya dan tim kuasa hukum Jonas Salean bakal melaporkan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, jika dirinya selaku Walikota Kupang tidak bisa membuktikan dasar hukum dari surat yang digunakan untuk melakukan penarikan terhadap 39 buah sertifikat itu,” Ungkap Yanto.
Menurut Yanto, Kalau, Jefri Riwu Kore selaku Walikota Kupang menggunakan LHP BPK Perwakilan NTT Tahun 2018 sebagai dasar penarikan 39 sertifikat tanah milik pemkot yang sudah dibagi-bagi oleh Jonas kepada Koleganya, maka Walikota Kupang tidak memahami benar soal isi LHP BPK perwakilan NTT.
Sebab menurut Yanto, di dalam LHP BPK Perwakilan NTT Tahun 2018, tidak disebutkan secara spesifik tanah pemerintah kota kupang yang bermasalah. Justru, di dalam LHP BPK Perwakilan NTT Tahun 2018 disebutkan bahwa tanah bermasalah adalah Kelurahan Sikuman bukan Kelurahan Kelapa Lima.
Karena itu, Yanto berpendapat, Jefri Riwu Kore selaku Walikota Kupang, wajib menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penarikan 39 buah sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Kupang. Jika tidak, maka ia dan timnya akan melaporkan Jefri Riwu Kore kepada polisi.