Pengacara Jonas Salean: Tanah Negara Bisa Dibagi-bagi Kepada Masyarakat
BACA JUGA: Berita Duka: Ayahanda Jefri Riwu Kore Wafat
Pegiatliterasi.com - Kasus pengalihan hak atas tanah milik pemerintah Kota Kupang kepada 39 orang oleh Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, terus bergulir. Hingga saat ini, Jonas Salean (mantan walikota Kupang) dan Tomas More (Mantan Kepala Badan Pertanahan) di tahan Kejati NTT. Karena disangka melakukan krupsi yang merugikan negara lebih dari 66 Miliar rupiah.
BACA JUGA: Oknum DPRD TTU Berinisial IFT, Ditangkap Di kamar Hotel Bersama Seorang Perempuan, Positif Sabu
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Eko pun angkat bicara menyoalkan status kliennya sebagai tersangka. Yanto Eko berkomentar bahwa, Penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka, padahal tidak punya bukti yang kuat. Karena penyidik tidak mampu menunjukkan bukti apakah tanah itu milik Pemerintah daerah Kota Kupang atau tidak. "Sampai saat ini, penyidik tidak punya bukti, apakah tanah itu milik daerah atau bukan milik daerah kota kupang". Kata Eko.
Yanto juga mengatakan tanah yang dibagikan kepada 39 orang itu belum bisa dikatakan sebagai aset atau milik Pemkot Kupang, karena masih butuh pengujian secara hukum. "Apa bila tanah itu bukan aset Pemerintah daerah kota Kupang, maka apa yang dilakukan klien saya, bukan tindak pidana korupsi". Pungkasnya.
Menurut Eko, tanah yang terletak di Depan Hotel Sasando Kupang itu, kalau itu bukan aset daerah, maka itu tanah negara (Baca Perbedaan Antara Tanah Negara dengan Tanah Pemerintah KLIK >>> DISINI. Tanah Negara itu adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Kalau tanah milik negara, maka Pemerintah Kota Kupang, yang pada saat itu di bawah kendali Kliennya Jonas Salean, boleh membagi-bagikannya kepada masyarakat. "Cara mengatur peruntukkannya adalah dengan cara memberikan kepada masyarakat berupa hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan seterusnya. jadi beda antara tanah milik daerah dengan tanah negara. Kalau tanah negara itu, adalah tanah yang belum di Haki. Itu sesuai ketentuan pasal 2 Undang-undang pokok agraria". Tambah Eko. (Baca Bunyi pasal 2 UU Pokok Agraria KLIK >>> DISINI
BACA JUGA: BUNYI PASAL 2 UU POKOK AGRARIA
BACA JUGA: Lagi, Mobil Tengki Di Kupang, Makan Korban
Asal-Usul Tanah Di Depan Hotel Sasando
Selain itu, Yanto Eko juga menerangkan sekilas Tentang Sejarah Tanah di depan Hotel Sasando itu. Menurutnya, tanah itu adalah tanah eks hak pakai oleh pemerintah Kabupaten Kupang. Dan pada tahun 1994, bupati Kupang sudah melepaskannya. Karena itu, menurut aturan, kalau tanah itu sudah dilepaskan oleh pemegang hak, dalam hal ini bupati Kupang, maka dengan sendirinya hak pakai itu dihapus dan tanah itu jatuh kembali ke negara, jadi milik negara.
Lebih lanjut Eko menyatakan, dalam rekonstruksi barang milik daerah tahun 2019 yang ditandatangani oleh walikota kupang pada saat itu, tanah di depan Sasando itu tidak tercatat sebagai tanah milik daerah kota kupang. Dan sertifikat hak pakai sudah dilepaskan oleh bupati kupang sejak tahun 1994. Jadi, itu bukan aset pemerintah kota kupang. Oleh sebab itu, penyidik tidak punya bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. (yd20)
BACA JUGA: Ini 39 Nama Yang Mendapat Jatah Tanah Milik Pemkot Kupang Dari Jonas Salean dan Tomas More
BACA JUGA: Lagi, Mobil Tengki Di Kupang, Makan Korban