Breaking News: Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Jadi Tersangka Kasus Korupsi
![]() |
Mantan Wali Kota kupang, Jonas Salean |
Pegiatliterasi.com - Kupang- Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengalihan tanah milik Pemerintah Kota Kupang, sedang dilidik Kejaksaan Tinggi NTT. Dan akhirnya, Kejaksaan Tinggi NTT, menetapkan Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean sebagai tersangka korupsi pengalihan tanah itu. Selain Jonas, Kejati juga menetapkan mantan Kepala Kantor Pertanahan NTT, Tomas More, sebagai tersangka dalam kasus itu.
Jonas Salean Langsung Ditahan
hal itu di sampaikan oleh Kepala kejati NTT, Yulianto, kapada awak media, "Dengan bulat, penyidik mengusulkan kepada saya, untuk menetapkan JS dan TM menjadi tersangka dalam perkara dimaksud. Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengusulkan untuk melakukan penahanan dan kami sepakat untuk dilakukan penahanan".
Diberitakan sebelumnya, tanah milik pemerintah kota Kupang dialihkan menjadi milik perorangan pada tahun 2016-2017. Dimana pada masa itu, Jonas Salean masih menjabat sebagai Walikota Kupang dan Tomas More selaku Kepala Kantor Pertanahan NTT.
BACA JUGA: Ini 39 Nama Yang Mendapat Jatah Tanah Milik Pemkot Kupang Dari Jonas Salean dan Tomas More
Sejumlah Pihak Yang Menikmati
Dikutip dari RakyatNTT.com, sejumlah pihak menikmati tanah yang dialihkan itu. Mulai dari oknum pegawai Honorer hingga oknum anggota DPRD Kota Kupang, termasuk Wakil Walikota Kupang Saat itu, Herman Man dengan ukuran bervariasi. Aset Milik Kota Kupang itu terletak di Jalan RA. Kartini, Keluarahan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau persisnya di Depan Hotel Sasando.
Tanah Disita
Pada Tanggal 24 Agustus 2020, Tim Penyidik Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang Melakukan penyitaan terhadap 4 blok tanah yang sudah di bagi-bagi dalam 39 Kavling di Depan Hotel Sasando. Pada setiap blok, Pinyidik memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Telah Disita".
(yd20)
BACA JUGA: Ini 39 Nama Yang Mendapat Jatah Tanah Milik Pemkot Kupang Dari Jonas Salean dan Tomas More
BERITA TERKAIT: