Gerakkan Reformasi Birokrasi Menuju Pelayanan Prima (Catalytic Government, Community-Owned Government, Competitive Government)
Gerakkan Reformasi Menuju Demokrasi
Gerakan reformasi
Indonesia yang dipelopori oleh para mahasiswa pada tahun 1998 yang sekaligus
mampu meruntuhkan rezim Orde Baru (rezim Suharto) telah mengukir sejarah baru
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga kini. Gerakkan ini pecah akibat
mulai munculnya kesadaran tentang banyaknya hak-hak warga
negara yang selama bertahun-tahun diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak oleh
rezim yang berkuasa. Seiring dengan itu,
kerinduan akan kehidupan yang demokrasi pun timbul sebagai penolakan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang sewenang-wenang, bertindak otoriter, tidak
menghargai harkat dan martabat manusia, menginjak-injak hak asasi manunsia dan
pengambilan keputusan berdasarkan keputusan kolektif sepihak. Gerakkan itu
tidak dapat dipisahkan juga dengan arus globalisasi yang mengusung nilai-nilai
universal dan mendunia serta berlangsung secara universal dan dalam waktu yang
cukup singkat dan juga telah membawa perubahan dalam system social, budaya,
ekonomi, politik, pemerintahan, dsb. Kondisi ini juga di satu sisi berpotensi
membawa perubahan yang positif bagi bangsa ini tapi di sisi lain keadaan ini
telah membawa kehancuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana
nilai-nilai social dalam masyarakat menjadi kabur dan banyak pihak yang bertindak
diluar kewajaran dengan mengatasnamakan demokrasi. Keluar
dari pemerintahan yang otoriter dan memasuki era demokrasi menimbulkan
tuntutan yang sangat kuat pada perubahan struktur dan kultur. Di antara tuntutan
perubahan itu adalah desentralisasi pemerintahan yang lebih luas dan birokrat
yang berkompoten.
BACA JUGA:
- PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL/DAERAH
- Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Cinta Pangan Lokal
- PENGANTAR ADMINISTRASI PUBLIK: Terori dan Pengertian Administrasi Negara (Gagasan Gulick: POSDCORB)
Demokrasi
Setelah menempuh perjalanan yang panjang, maka Indonesia
telah memasuki era baru yaitu dalam tahap demokrasi transisi. Dari banyak kajian para ahli tersimpul bahwa,
terminologi Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada
di tangan rakyat, namun pengertian yang sederhana tersebut pada kelanjutannya
akan berkembang sesuai dengan konfigurasi politik yang terus berkembang seperti
halnya pada abad ke 19 yang melahirkan paham demokrasi konstitusional yang
kemudian berkembang menjadi negara hukum dan Negara kesejahteraan (welfare
state).
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat
yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah
sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Pada tataran negara demokratis modern, Henry B. Mayo
mendefinisikan bahwa:
“sistem
pemerintahan yang demokratis ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”.
BACA JUGA:
Setelah memahami beberapa konsep di atas, maka Indonesia
hampir mencapai parameter yang di berikan oleh Michael I. Urofsky sebagai titik
acuan bagi suatu Negara demokrasi, yaitu:
1. Penegakkan
Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Berlakunya
Supremasi hukum
3. Prinsip
pemerintahan berdasarkan konstitusi
4. Pemilihan
umum yang demokratis
5. Federalisme,
pemerintahan negara bagian dan lokal (distribusi kekuasaan)
6. Pembuatan
undang-undang
7. Peran
media yang bebas
8. Peran
kelompok-kelompok kepentingan
9. Hak
masyarakat untuk tahu
10. Melindungi
hak-hak minoritas
11. Perlakuan
yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
12. Terlindunginya
hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Birokrasi yang Demokratis
Pergerakkan menuju demokrasi tidak hanya berlangsung dalam
nilai-nilai social kemasyarakatan secara fundamental tetapi sebagaimana yang
telah saya singgung di atas bahwa kondisi ini pula berimplikasi pada
penyelenggaraan pemerintahan atau birokasi pemerintah. Hal ini tercermin pola
penyelenggaraan pemerintahan yang berlangsung secara politis dan peranan
birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang tidak hanya menjadi
pelaksana kebijakan (eksekutor) tetapi juga sebagai perumus kebijakan public
(policy maker). Pergeseran peran ini mengharuskan lembaga-lemabaga birokrasi
agar selalu responsive terhadap kebutuhan warga Negara.
BACA JUGA:
Beberapa konsep yang
mendukung adanya birokrasi yang demokrasi juga terlihat pada koreksi David
Osborne dan Ted Gaebler terhadap paradigma birokrasi Weber yang hirarkis,
disarankan untuk berubah menjadi birokrasi yang memperhatikan partisipasi,
kerja tim dan kontrol rekan kerja (peer
group), bukan lagi dominasi atau kontrol atasan. Hal itu disarankan
oleh Osborne dan Gaebler supaya menjadi birokrasi yang memiliki paradigm baru
yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Catalytic Government
Steering rather than rowing. Pemerintah sebagai katalis, lebih baik menyetir
daripada mendayung. Pemerintah dan birokrasinya disarankan untuk melepaskan
bidang-bidang atau pekerjaan yang sekiranya sudah dapat dikerjakan oleh
masyarakat sendiri.
Dari sisi ini, birokrasi telah mempraktekan
nilai kebebasan atau demokrasi. Dimana pemerintah memberikan ruang kepada
masyarakat untuk mengatur bidang-bidang kehidupan yang berguna bagi
kelangsungan hidup mereka dan hal ini tidak terjadi pada pemerintahan yang
otoriter.
BACA JUGA:
2. Community-Owned Government
Empowering rather than serving. Pemerintah adalah milik masyarakat: lebih baik memberdayakan
daripada melayani. Pemerintah dipilih oleh wakil masyarakat, karenanya menjadi
milik masyarakat. Pemerintah akan bertindak lebih utama jika memberikan
pemberdayaan kepada masyarakat untuk mengurus masalahnya secara mandiri,
daripada menjadikan masyarakat tergantung terhadap pemerintah.
Pada posisi ini birokrasi pemerintah
menekankan kepada aspek kemandirian masyarakat dan birokrasi pemerintah merupakan
kepunyaan masyarakat karena dipilih oleh masyarakat. Artinya aparat birokrat
merupakan hasil dari suatu pemilihan secara bebas berdasarkan keinginan warga
Negara yang notabenenya hal ini berlangsung secara politis melalui
kegiatan-kegiatan politik.
3. Competitive Government
Injecting competition into service delivery. Pemerintahan yang kompetitif adalah pemerintahan yang memasukan
semangat kompetisi di dalam birokrasinya. Pemerintah perlu birokrasinya saling
bersaing, antar bagian dalam memberikan pendampingan dan penyediaan regulasi
dan barang-barang kebutuhan publik.
Dari konsep di atas, terkandung bahwa
pemerintah menjamin ketersediaan regulasi dan barang-barang public melalui
tindakan-tindakan yang kompetitif dari birokrasi public. Itu artinya birokrasi
telah menjunjung tinggi hak-hak masyarakat dalam hal ini pemenuhan terhadap
kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:
Prinsip-prinsip Demokrasi
Di samping itu, isu
lain yang hendak menjelaskan demokrasi birokrasi, juga terkandung dalam
prinsip-prinsip demokrasi yang telah diinternalisasikan ke dalam prinsip penyelenggaraan
birokrasi pemerintah antara lain seperti berikut ini.
1. Transparansi
Penyelenggaraan
birokrasi pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan diketahui
oleh masyarakat luas.
Transparansi
bertujuan memudahkan masyarakat untuk:
a) Memperoleh
informasi secara lengkap dan terus menerus.
b) Menumbuhkembangkan
kepedulian dan partisipasi masyarakat.
c) Meningkatkan
rasa saling percaya diantara para birokrat dan masyarakat umum.
2.
Partisipasipasi
Adanya
keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan mulai dari tahapan
sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeliharaan dan
pengembangan kegiatan. Salah satu wujud keterlibatan masyarakat adalah
masyarakat mampu dan berhasil membuat perencanaan secara efektif melalui forum
mekanisme perencanaan dari bawah (bottom-up
planning).
3.
Desentralisasi
Desentralisasi bermakna sebagai pemberian kewenangan
kepada masyarakat agar sejauh mana masyarakat memperolah hak otonomi untuk
secara mandiri dan partisipatif dalam pembangunan.
4. Akuntabilitas
Dimaksudkan
bahwa semua program dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara
administrative dan teknis serta moral.
Bertolak dari gagasan
tersebut, dapat diyakini bahwa birokrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal
proses demokratisasi sampai pada tujuan yang dicita-citakan, karena pada
dasarnya birokrasi publik berurusan dengan
persoalan bukan saja berususan dengan cara-cara yang efisien untuk melakukan
proses demokratisasi, melainkan juga mempunyai kemampuan dalam menentukan
tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama dalam bentuk penyelenggaraan
pelayanan publik secara efektif sebagai wujud dari penjaminan hak-hak
konstitusional seluruh warga Negara. Birokrasi publik yang berkembang saat ini sangat mendukung
proses demokratisasi, karena sudah tidak terlalu hirarkis, tetapi lebih mirip
sebuah jaringan kerja
yang rasional dan modern. Kecenderungan ini mempunyai implikasi yang sangat
penting dan positif terhadap perkembangan demokrasi, termasuk tanggungjawab
yang berubah terhadap kepentingan publik; terhadap pemenuhan kebutuhan publik, dan terhadap
perluasan kebebasan-kebebasan
berpolitik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik.
Karena itu
birokrasi public dapat menjadi dasar penyelenggaraan demokrasi dalam Negara
yang demokrasi.
BACA JUGA: