Jangan Lakukan ini Ketika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan apabila anda menemui kecelakaan di jalan:
1. Jangan
hanya menonton dan menimbulkan kemacetan
2. Jangan
mengambil gambar / memvideokan
serta memviralkan melalui
medsos
3. Jangan
mengambil barang milik korban
4. Jangan
menghalangi akses bantuan
Pembiayaan Pengobatan Korban di Rumah Sakit
Setiap korban laka lantas dijamin oleh negara dan akan ditindaklanjuti oleh jasa raharja sebagai perpanjangan tangan negara bagi korban laka lantas.Lakukan hal berikut agar hak korban laka terpenuhi:
- Laporkan kejadian laka lantas ke pihak kepolisian.
- Selagi korban dibawa ke rumah sakit tunggu hingga pihak kepolisian datang untuk mengamankan barang bukti.
- Kasus kejadian ditangani kepolisian dan diterbitkan laporan kejadiannya.
- Jasa raharja secara otomatis memperoleh laporan kepolisian tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
- Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan pada kepolisian agar hak korban dapat terpenuhi.
Baca Juga:
- Langkah-Langkah Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas Langkah (LANGKAH PERTAMA-KETIGA)
- Langkah-Langkah Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Lengkap Dengan Gambar (LANGKAH KEEMPAT)
Bagaimana Korban Laka LantasDijamin Oleh Negara
Jaminan bagi korban
laka lantas oleh negara telah diatur
oleh undang-undang dengan skema sebagai berikut:
1. Korban
laka lantas dengan kronologi:
- Pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor
- Kecelakaan 2 kendaraan bermotor atau lebih
- Kecelakaan kendaraan umum
- Kecelakaan penumpang di dalam kendaraan umumKecelakaan dengan kronologi di atas dijamin jasa raharja dengan biaya pengobatan maks 20 juta rupiah
2.
Jasa raharja bersinergi dengan
penjamin sosial lain apabila
biaya pengobatan melebih 20 juta rupiah. (berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan no 141 tahun
2018, sinergi yang dimaksud yaitu:
- BPJS Ketenagakerjaan bagi korban anggota BPJS TK dan terjamin
- Asabri bagi korban anggota TNI dan Polri
- Taspen bagi korban pegawai negeri sipil/ aparatur negara
- BPJS Kesehatan bagi pemilik JKN, KIS, dan anggota BPJS Kesehatan (sesuai kelas)
3. Bagi korban laka lantas di luar kronologi
pada poin 1, misalnya korban
laka tunggal, akan ditanggung akan
ditanggung BPJS Kesehatan apabila menjadi anggota.
4. Seluruh
kasus kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan
kepolisian agar hak korban dapat dijamin.
_________________________________
Baca Juga:
- Langkah-Langkah Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas Langkah (LANGKAH PERTAMA-KETIGA)
- Langkah-Langkah Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Lengkap Dengan Gambar (LANGKAH KEEMPAT)
Sumber:
Katalog
Terbitan Kementerian kesehatan RI, Direktorat Jenderal kesehatan masyarakat;
Buku
Saku Pertolongan Pertama Kecalakaan Di Jalan Raya.
Baca juga:
- Khasiat Kelapa Bakar
- Kahsiatdan manfaat daun anting-antinng
- Khasiat Daun Kelor Tidak Tertandingi
- Tips Sehat sampai usia Lanjut
- Cara Hadapi Serangan Jantung seorang diri
- 15 Kebiasaan Ini Dapat Mencegah Berbagai Penyakit
- Cara Hadapi Serangan Jantung seorang diri
- Obat Stroke, Ginjal dan TBC
- Mengapa Orang Bisa Meninggal Karena Asam Lambung?
Daftar
Pustaka:
- AHA Guidelines Update for Cardiopulmonary Resuscitation and Emergency Cardiovascular, Care http://circ.ahajournals.org
- Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, The Johanniter Internastonal Assistance. Panduan Pertolongan Pertama, 2009.
- Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Kurikulum Pelatihan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) Tim Puskesmas di DTPK, 2011.
- Kleinman et al, Adult Basic Life Support and Cardiopulmonary Resuscitation Quality, 2015.
- PPGD Awam, Sebaiknya Anda Tahu Panduan Orang Awam Menghadapi Keadaan Gawat darurat Sehari-hari, 2005.
- Reichman Erick F, Simon Robert R, Emergency Medicine Procedure,3rd edition, McGraw- Hills, 2018