Mekanisme dan Larangan Penggunaan Dana BOS
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
- Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Baca Juga:
- Program Bantuan Operasional Sekolah, Dana BOS
- Pengertian dan tahapan Analisis Kebijakan Publik
- Pengertian dan Asas-asas Reformasi Birokrasi
Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsip- prinsip sebagai berikut:
- Tim Sekolah harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
- Tim harus memperhatikan kualitas barang/jasa, serta ketersediaan, dan kewajaran harga;
- Tim Sekolah harus selalu membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi harga kepada penyedia barang/jasa apabila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar;
Terkait dengan biaya untuk perawatan ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Membuat rencana kerja
- Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
- Membuat laporan penggunaan dana (pembelian barang dan pembayaran upah) untuk kegiatan perawatan ringan/pemeliharaan sekolah.
Baca Juga Artikel Terbaru: