Celaka Karena Jalan Rusak? Pengendara Bisa Gugat Pemerintah, Ini Undang-undangya
Sebagai pengguna jalan, pasti kita pernah dan sering mengalami kendala bahkan celaka karena adanya jalan yang rusak dan berlubang. Padahal pemerintah sebagai pelayan publik, wajib menyediakan infrastruktur yang layak bagi masyarakat. Mengapa demikian, karena pemerintah diberikan otoritas untuk mengelola pajak yang dipungut dari masyarakat, dan pajak itu dikelola untuk meningkatkan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik adalah menyediakan infrastruktur jalan yang memadai bagi pengendara dan semua pengguna jalan. Meskipun demikian, kita tidak jarang melewati jalan yang rusak bahkan rusak parah dan ditinggalkan terbengkalai oleh pemerintah. hal ini dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pengguna jalan. Karenanya, pengguna jalan harus dilindungi dengan adanya kepastian hukum. Kepastian hukum itu sekaligus merupakan hak rakyat yang menjadi kewajiban pemerintah.
Terbaru:
Terbaru:
(Pasal 273, UU RI 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
Kini ada jalan bagi para pengguna jalan yang mengalami kecalakaan karena jalan rusak, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan Pidana Pasal
273 tertera bahwa “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka
ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah)”. Ketetuan selanjutnya Pasal 273 tersebut yang dapat kita
lihat adalah sanksi pidana untuk Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera
dan patut memperbaiki Jalan yang rusak, yaitu: pertama, Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera
dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban
luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah). Kedua, Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Ketiga, Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). Keempat, Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu
pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Siapa Penyelenggara jalan?
Dalam
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sama sekali tidak
mendefinisikan Penyelenggara itu siapa. Tetapi Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan, Pasal 15 dan 16 Penyelenggara
itu adalah: (1) Pemerintah (Kementerian Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Nasional (2) Pemerintah
Provinsi (Dinas Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Provinsi, (3) Pemerintah Kabupaten
(Dinas Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, (4) Pemerintah
Kota (Dinas Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Kota.
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Kembali
ke Undang-udang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan
bahwa Kewajiban Penyelenggara Jalan
adalah sebagai berikut: Pasal
24: Memperbaiki Jalan yang rusak dan
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak. Pasal 238 ayat (1): Menyediakan
dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas. Lintas Pasal 238 ayat (2): Menyediakan alokasi
dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 239 ayat (1): Mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Pasal 239 ayat (2): Membentuk perusahaan asuransi
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Hak Korban
Menurut
Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 22 Tahun 2009, Korban
Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: (1) Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah; (2) Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya
Kecelakaan Lalu Lintas; dan (3) Santunan
Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Terbaru:
Terbaru:
Penyelenggara Jalan belum jalankan Kewajibannya
Selama
ini, pemerintah seakan menutup mata dan menulikan telinga terhadap apa uang
terjadi di lapangan. Kerusakan material akibat kecelakaan disebabkan oleh jalan
rusak yang bertahun-tahun tidak diperbaiki korban menanggung sendiri. Kecelakaan
itu bukan persoalan kurang hati-hati pengendara dalam mengemudikan kendaraannya,
tetapi ini persoalan pelayanan publik terhadap masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang baik dari pemerintah dan mengapa terjadi kecelakaan di tempat
itu, karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Tidak mungkin ada
kecelakaan itu kalau tidak jalan tidak berlubang. Ini khusus kecelakaan karena
jalan yang berlubang.
Namun,
merujuk pada paparan di atas, dengan jelas korban, yakni masyarakat pengguna
jalan mempunyai hak untuk mendapatkan
bahkan menuntut fasilitas yang layak dari pemerintah dan pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memperbaiki
fasilitas jalan yang rusak dan atau mengganti kerugian korban lakalantas yang
selama ini tidak pernah dijalankan.
Semoga
dengan tulisan saya ini, membuka mata dan hati kita semua, baik pemerintah maupun
masyarakat umum pengguna jalan agar mengetahui hak dan menjalankan Kewajiban
untuk mendapatkan fasilitas jalan yang layak dari pemerintah.