UU Informasi Publik atau UU Transparansi, Numpang curhat: Proses Birokrasi di NTT yang Buruk, Panjang, rumit dan Membosankan
Numpang
curhat: Proses Birokrasi di NTT yang Buruk, Panjang, rumit dan Membosankan (Tetapi
bila ada pendapat yang berbeda, tolong share/komen dengan cara yang elegan untuk
kita diskusi).
Saya sedang membutuhkan Struktur APBD NTT
sekurang-kurangnya 5 tahun terkahir. Karena saya berada di luar NTT, karenanya
saya mencari di internet. Setelah mutar-mutar di google dengan segala macam
kata kunci, ternyata saya tidak menemukan STRUKTUR APBD NTT yang di dalamnya
ada ALOKASI APBD NTT UNTUK MASING-MASING SKPD DI WILAYAH PEMROV NTT. Saya
telepon nomor kantor juga tidak pernah diangkat. maka dari itu, saya minta
tolong teman untuk membantu saya minta data tersebut di Biro Keuangan Setda Prov.
NTT bagian Anggaran. Hari pertama dia pergi dan bertemu dengan seorang bapak dan
teman saya menyampaikan tujuannya kepada bapak itu. Kata si Bapak “ia, bisa dan
sangat bisa. TETAPI (masih ada tapinya nich) nona harus tulis (secara tertulis –melalui
surat) agar saya kasih datanya”. Teman saya bilang oke, nanti saya bawakan
suratnya (harus pake surat lagi, padahal sudah bilang saya butuh data APBD NTT
emang tidak mengerti apa?). Karena itu, Empat hari kemudian, teman saya ke sana
lagi, dengan membawa surat permohonan data dan beberapa dokumen lainnya yang
mungkin saja dibutuhkan. Ketika sampai di sana, sang bapak yang kemarin itu
tidak ada. Bertemulah dengan seorang ibu. Kata si ibu “oh, nona harus masukan
surat itu ke bagian tata usaha”. Nah, teman saya pun memberikan suratnya ke bagian
tata usaha”. Dari tata usaha bilang “nanti nona datang hari rabu (waktu itu hari
senin) untuk datang ambil datanya”. Hari rabu lagi teman saya ke sana. Pergilah
dia ke bagian tata usaha. Dari sana bilang “oh, belum nona, suratnya masih
diproses, nanti hari jumat baru datang lagi”.
Saya mulai Kesal karena: (1) dari awal dari keuangan
tidak bilang buatkan surat ke bagian tata usaha (apa karena pegawai di sana
buta aturan?) (2) Tata usaha proses suratnya 4 hari (padahal hanya untuk minta
alokasi APBD yang seharunya diupload di
internet, saya bukan minta duitnya), (3) prinsip transparansi badan publik yang
atur dalam UU INFORMASI PUBLIK. Mari kita lihat aturan miannya (Ini
yang bikin saya tambah kesal). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG “KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK (KIP)”, Pasal
9 ayat 3 dan 4 mengatakan bahwa, Badan Publik (termasuk Setda NTT - Biro
Keuangan) wajib, SEKALI LAGI WAJIB, menyediakan informasi dimana UU
tersebut menyatakan Badan Publik:
Pasal 9 AYAT (3): “Kewajiban memberikan dan menyampaikan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali; AYAT (4): Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik,
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa
yang mudah dipahami. Mengapa Anggaran (APBD NTT) menjadi informasi publik? Sekali
lagi Karena penyelenggaraan pemerintah daerah HARUS memegang teguh
prinsip-prinsip keterbukaan, transparansi, responsibilitas dan sebagainya. Apa
saja itu informasi publik? Ayat 2 UU tersebut mengatakan bahwa: “Informasi
Publik meliputi : (a) informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; (b) informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan
Publik terkait; (c) informasi mengenai
laporan keuangan; dan/ atau (d) informasi lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Sesungguhnya saya bukan
tidak tau prosedurnya, tetapi prosedur itu jangan dibikin rumit dan panjang. Apalagi
hanya untuk minta DATA APBD yang seharusnya ada di internet, itu hak setiap
orang untuk mengskses sekaligus mengawal pemerintahan, jadi tidak pakai surat
segala seperti mau minta uang. Sekali lagi UU mengatakan: “pemda berKewajiban
menyebarluaskan Informasi Publik, disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau
oleh masyarakat”. Inilah penyakit birokrasi kita yang
menutup langkah kita untuk mengakses informasi tetapi membuka peluang bagi para
koruptor untuk menjarah hak-hak rakyat. Semoga kita mengeti hak kita sebagai
warga negara. Bila ada pendapat yang berbeda, tolong share/komen secara elegan.
Thank u!