Oleh: Elkana Goro
Leba, S. Sos
Pasar merupakan salah satu dari berbagai sistem, institusi,
prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa
dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Kegiatan ini merupakan
bagian dari perekonomian. Pada era global ini, pasar tidak lagi dibatasi
sebagai “tempat” bertemu penjual dan
pembeli, karena ada pasar dunia maya yang penjual dan pembeli tidak perlu
bertemu yang penting ada transaksi pertukaran. Menurut klasifikasinya, kurang
lebih ada dua jenis pasar, yaitu Pasar
tradisional dan pasar modern. Secara historis, pasar tradisional eksis
sebelum pasar modern hadir dan kini semakin berkembang. Kendatipun pasar modern, seperti hypermart,
pasar swalayan (supermarket), dan minimarket
terus menjamur dan bagi sebagian orang adalah tempat paling nyaman dalam
berbelanja, namun belum mampu menggeser eksistensi pasar tradisional dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Pasar
tradisional dan merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai
dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya memungkinkan
proses tawar-menawar. Kebanyakan pasar teradisonal menjual Sembilan Bahan Pokok
(Sembako). Pasar Modern pada umumnya juga menjual sembako. Namun beberapa hal
yang membedakan keduanya adalah pasar modern lebih bersih dan nyaman, lebih
lengkap, tidak ada tawar menawar antara penjual dan pembeli, dan produknya
cenderung terupdate, juga dapat
bertransaksi online tanpa pembeli dan penjual harus bertemu. Namun keduanya termasuk dalam Pasar Barang Konsumsi yaitu pasar yang
menjual barang-barang yang dapat langsung dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan, alat-alat rumah tangga, pakaian,
dan lain sebagainya.
Di Kota
Kupang, eksistensi pasar modern semakin menggeliat, namun sepertinya pasar
tradisional masih tetap menjadi pilihan utama bagi masyarakat kota kupang dan
sekitarnya. Mungkin salah satu faktor pendorong hal itu karena warga kota
kupang didominasi oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sejumlah pasar
tradisional di kota Kupang seperti Pasar Kasih Naikoten, Pasar Oeba, Pasar
Kuanino, dan lainnya yang hampir 24 jam terjadi transaksi jual beli. Karena
kesibukkan itu, tidak jarang membuat sejumlah pasar ini dipenuhi oleh para
penjual dan pembeli. Hilir mudik aktifitas ini juga banyak menimbulkan
kesenjangan dalam pasar. Seperti penataan los dan kios para pedagang yang tidak
tertata dengan baik lalu lintas keluar masuk pasar yang tidak terarah serta
fasilitas pasar yang tidak terurus dengan baik.
PD Pasar harus Bertindak
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor
70/M-Dag/Per/12/2013 tentang pedoman Penataan dan Pembinaan Pasat tradisional
Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern, Pasal (1) ayat (3), pasar tradisoinal
adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah,
swasta, BUMN, BUMD termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa
toko, kios, los dan tenda yang dimiliki dan dikelola oleh padagang kecil
menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal
kecil dan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. Oleh sebab
itu, pengelola pasar Tradisonal di Kota Kupang adalah PD Pasar. Dan PD Pasar wajib menerapkan
pengelolaan manajemen yang profesional (Pasal 18 ayat (3) huruf (b).
Arus Lalin dan tempat parkir
perlu ditata
Di Pasar naikoten dan Oeba misalnya, salah satu
persoalan pelik yang mungkin banyak orang alami tetapi belum bisa bersuara
adalah arus lalu-lintas masuk-keluar pasar
dan tempat parkir yang belum terkelola
dengan baik. Karena kesibukkan yang terus meningkat dari hari ke hari,
tetapi pasar yang terus menyempit, tentu banyak kendaraan yang masuk dan
keluar, baik roda dua maupun roda empat dan membuat macet.
Setiap hari, arus
lalu lintas (Lalin) masuk dan keluar pasar menjadi aspek penting untuk
diperhatikan. Perlu memetakkan jalur masuk (enter)
dan keluar (exit). Selama ini, yang
menyebabkan kemacetan adalah tidak ada pemetaan mana jalur masuk dan mana jalur
keluar. Belum lagi jalan yang berlubang dan sempit karena banyak para pedagang
yang menjual di badan jalan ikut bersumbangsih kepada masalah ini. Karenanya,
PD pasar perlu beraksi untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak amburadul. Sediakan
tempat yang layak bagi para pedagang sesuai amanat Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 tentang pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern, Pasal 19 ayat (1)
huruf (d), bahwa pengelola Pasar Tradisional dalam hal ini PD Pasar wajib untuk
menyediakan ruang bagi para pedangang,
agar mereka tidak berjualan di badan jalan dan perbaiki jalan yang berlubang
agar tidak menjadi kubangan lumpur. Berikut adalah tempat parkir kendaraan. Tempat parkir mungkin kendala yang bisa
dikatakan krusial dalam pasar. Tempat parkir yang sempit dengan volume kendaraan
yang banyak tentu bukan masalah mudah bagi pengelola parkir. Apa lagi tidak ada
pemisahan antara tempat parkir roda dua dan roda empat. Oleh sebab itu, harus ada penataan tempat
parkir dan membutuhkan tempat parkir yang luas agar dapat menjawab volume
kendaraan yang semakin tinggi.
Zonasi Barang Dagangan
Salah satu aspek penting yang berhubungan
dengan pengelolaan pasar oleh PD Pasar dalam Pasal 19 ayat (3) huruf (b) pada
Peraturan tersebut di atas adalah Zonasi
Barang dagangan. Zonasi artinya pembagian atau pemecahan suatu
areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Berhubungan
dengan zonasi barang dagangan berarti PD Pasar harus
mengklasifikasi barang dagangan para pedagang berdasarkan jenis dan fungsinya. Misalnya,
sayur-sayuran terkonsentrasi pada satu tempat, buah-buahan, dan juga daging/ikan
harus diklasifikasi secara teratur. Dan tentu dengan memperhatikan keseimbangan
dan keadilan serta kemudahan akses oleh konsumen. Dengan demikian, maka pembeli
atau konsumen akan mudah mencari barang-barang kebutuhan mereka dan pasar pun
akan teratur dengan baik. Namun, yang terjadi selama ini belum ada
pengkalsifikasian seperti termaksud di atas. Karena itu, PD Pasar perlu bekerja
ekstra keras.