SISTEM KERJA OUTSOURCING dengan KEUNTUNGAN DAN KERUGIANNYA
SISTEM KERJA OUTSOURCING dengan KEUNTUNGAN DAN KERUGIANNYA
Oleh: Elkana Goro Leba
1.
OUTSOURCING
Apa itu Outsourcing?
Undang Undang No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai
penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.
Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan
kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
2. SISTEM KERJA OUTSOURCING
Awalnya, perusahaan outsourcing
menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti
perusahaan dan tidak mempedulikan jenjang karier. Seperti operator telepon,
call centre, petugas satpam dan tenaga pembersih atau cleaning service. Namun
saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan
perusahaan.
Sistem
perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya
tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya.
Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan
oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh
perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain
(klien) yang membutuhkannya.
Baca Kumpulan Tugas Kuliah >>>> DISINI
Dalam sistem kerja ini, perusahaan
penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan.
Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka. Karyawan
outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia
jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Baca juga:
- · Pengertian dan tahapan Analisis Kebijakan Publik
- · Pengertian dan Asas-asas Reformasi Birokrasi
- Defenisi, Pengertian dan Ciri-ciri Kemiskinan
Definisi dan ketentuan yang berlaku
untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1.
Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan
untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2.
Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan
kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3.
Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan
4.
Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu
a) Pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b) Pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun ;
c) Pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
d) Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
e) Untuk
pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan
kontrak.
5.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan
kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya
pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja
6.
Jika setelah kontrak kemudian perusahaan
menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai
masa kerja.
Baca Juga:
Baca Juga:
4.
DEFINISI UMUM KARYAWAN TETAP (PERMANENT)
Definisi dan
ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak
ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan
kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan
dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa
kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika
terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan
mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang
penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Baca Kumpulan Tugas Kuliah >>>> DISINI
5.
JENIS,
TUGAS DAN STATUS PEGAWAI OUTSOURCING
Apa itu pegawai outsourcing? Secara umum, pegawai outsourcing terdiri dari dua jenis yakni akan dijelaskan sebagai berikut:
1) Pegawai outsourcing borongan
Karyawan atau pegawai outsourcing borongan merupakan pegawai yang bekerja pada sebuah perusahaan, misalnya saja perusahaan A, namun sebenarnya ia bukan lah pegawai dari perusahaan A tersebut melainkan ia adalah pegawai dari perusahaan lain misalnya B, yang menjadi supplier pegawai oleh sebuah perusahaan yang menjadi pengguna jasanya yakni perusahaan A, untuk mengerjakan sebuah pekerjaan khusus tertentu dan dalam waktu tertentu.
Status pegawai tersebut di bawah naungan perusahaan B merupakan pegawai kontrak yang telah dikontrak dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan B tersebut bisa dikatakan sebagai broker karyawan.
2) Pegawai outsourcing perorangan
Pegawai outsourcing perorangan merupakan pegawai yang bekerja pada sebuah perusahaan misalnya perusahaan A, dimana sebenarnya yang bersangkutan bukanlah pegawai tetap dari perusahaan tersebut (perusahaan A), akan tetapi pegawai tersebut dikontrak oleh perusahaan itu (perusahaan A), untuk diminta mengerjakan suatu pekerjaan khusus dalam tenggang waktu tertentu, misalnya untuk kepentingan suatu project.
Perbedaan mendasar antara yang bersifat borongan atau perorangan yakni terletak pada broker atau perusahaan B tadi. Untuk pegawai outsourching perorangan, pegawai langsung berhubungan dengan perusahaan A tanpa harus melalui perusahaan B seperti pada Pegawai outsourcing borongan di atas.
6.
KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN JADI KARYAWAN OUTSOURCHING
Menjadi keryawan atau pengusaha memang merupakan pilihan
profesi yang paling banyak dipilih oleh banyak orang. Meskipun demikian, kedua
profesi tersebut tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang
sudah sepantasnya menjadi pertimbangan anda sebelum memutuskan untuk memilih
suatu profesi.
Menjadi pengusaha memang mempunyai kelebihan yang
salah satunya adalah kesuksesan financial yang tidak terbatas, meskipun
demikian profesi ini tetap memiliki kekurangan yang harus disikapi dengan
bijak.
Begitu juga dengan karyawan khususnya karyawan
outsourcing, profesi yang menawarkan gaji tetap setiap bulannya ini juga tetap
memiliki kekurangan. Berikut ini lima kekurangan menjadi karyawan outsourcing:
Baca juga:
- · Pengertian dan tahapan Analisis Kebijakan Publik
- · Pengertian dan Asas-asas Reformasi Birokrasi
- Defenisi, Pengertian dan Ciri-ciri Kemiskinan
a. Kerugian
1) Tidak ada
jenjang karir
Berprofesi
menjadi karyawan memang harus siap mengikuti peraturan perusahaan. Sebagai
karyawan outsourcing mereka harus menerima sistem kontrak dari perusahaan, yang
mana kondisi ini akan mempersulit setiap karyawan untuk mendapatkan posisi yang
lebih tinggi dan bahkan tidak mungkin. Kondisi inilah yang akhirnya menempatkan
posisi karyawan outsourcing hanya sebagai buruh perusahaan yang tidak memiliki
jenjang karir.
2) Masa kerja
yang tidak jelas
Berprofesi
sebagai karyawan outsourcing akan memberikan peluang yang lebih besar bagi
karyawan untuk menjadi korban PHK. Karyawan kontrak ini memang sangat rentan
terhadap PHK apalagi jika kondisi perusahaan tidak stabil. Bahkan perusaaan
bisa melakukan pemecatan dan memutus masa kerja karyawan outsourcing jika
perusahaan dalam keadaan kolaps atau bangkrut.
3) Kesejahteraan
tidak terjamin
Lain halnya
jika anda menjadi karyawan tetap, karyawan dengan status kontrak biasanya tidak
begitu diperhatikan kesejahteraannya oleh perusahaan. Salah satu contohnya
adalah perusahaan biasanya tidak akan memberikan tunjangan kepada karyawan
outsourcing. Dengan jumlah gaji yang tidak terlalu besar serta tidak adanya
tunjangan, pastinya akan mengurangi kesejahteraan setiap karyawan outsourcing.
4) Pendapatan
yang terbatas
Menjadi
karyawan outsourcing memang seringkali merupakan tuntutan. Sulitnya mencari
pekerjaan di jaman sekarang ini memaksa para pencari kerja untuk memutuskan
menjadi karyawan outsourcing. Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar dan
sangat terbatas setiap bulannya, seringkali membuat kehidupan para karyawan
kontrak tidak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Apalagi jika kondisi
perusahaan tidak baik, maka ancaman PHK akan semakin nyata dan penghasilan bisa
nihil.
5) Potongan
gaji yang tidak jelas
Tidak adanya transparansi pemotongan
gaji karyawan outsourcing semakin mengurangi tingkat kesejahteraan karyawan
kontrak. Pemotongan gaji yang rata-rata bisa mencapai hingga 30% gaji karyawan
ini pastinya juga akan semakin mempersulit kondisi para pekerja degan status
kontrak ini.
Berdasarkan
lima kekurangan menjadi karyawan outsourcing di atas, bisa kita simpulkan bahwa
menjadi karyawan outsourcing memang bukan satu pilihan yang cukup bagus. Meskipun
demikian, umumnya mereka hanya akan menerima karena tidak ada pilihan lain. Juga
karena tuntutan ekonomi yang besar dan minimnya lowongan pekerjaan memaksa
banyak masyarakat yang akhirnya memutuskan untuk menjadi karyawan meskipun dengan
status kontrak. Lagi-lagi faktor ekonomi menjadi salah satu alasan bagi
sebagian masyarakat untuk menerima satu profesi meskipun profesi tersebut
bukanlah profesi yang diinginkan.
b. Keuntungan
1)
Memudahkan calon
karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing
mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak
perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
2)
Mendapat
pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum
ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan
sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
3)
Memudahkan
pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan
mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan
karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang
sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
4) Mendapat banyak pengalaman dan relasi
sering pindah kerja, shingga akan lebih menambah
relasi dan banyak pengalaman di banyak perusahaan. Sehingga suatu saat keluar
dari perusahaan outsoucing tersebut, masih bisa menjalin relasi, bahkan jika beruntung,
bisa mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai kontrak atau bahkan tetap di
perusahaan tersebut.
5)
Lebih mampu mengekspresikan bakat pada
spesialis kerja tertentu
Menjadi pegawai outsourcing memberi peluang bagi Anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para pegawai outsourcing perorangan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih maksimal.
Menjadi pegawai outsourcing memberi peluang bagi Anda yang ingin lebih serius mendalami skill tertentu. Terutama untuk para pegawai outsourcing perorangan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan untuk menyelesaikan sebuah proyek tertentu. Dengan semakin mendalami sebuah spesialis tertentu, maka bakat akan semakin terasah, terlebih lagi status kerja dalam masa kontrak akan menjadi sebuah tantangan tersendiri untuk mampu bekerja secara lebih maksimal.
6)
Menjadi pegawai outsourcing memberikan
ruang yang cukup untuk pengembangan diri
Berbeda dengan menjadi sebuah karyawan tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi pegawai outsourcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang pegawai outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pegawai outsourcing tersebut.
Berbeda dengan menjadi sebuah karyawan tetap sebuah perusahaan yang mengalami masa-masa kenaikan karir dan jabatan, menjadi pegawai outsourcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang pegawai outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pegawai outsourcing tersebut.
Baca Kumpulan Tugas Kuliah >>>> DISINI
7)
Menjadi pegawai outsourcing memberi
ruang untuk Anda bisa melakukan kegiatan usaha yang lain
Menjadi pegawai
outsourcing bisa Anda pilih sebagai upaya untuk mengumpulkan modal dalam
merancang sebuah bisnis usaha mandiri. Artinya pekerjaan ini menjadi batu
loncatan untuk Anda bisa merancang sebuah sistem
perekonomian pribadi secara lebih mandiri. Kerja kontrak juga
memberi ruang kebebasan bagi Anda melakukan banyak hal nantinya setelah masa
kontrak berakhir.
Sebab
itu, menjadi pegawai outsourcing tak selamanya negatif asalkan memiliki
rancangan dan strategi hidup yang baik. Meskipun saat ini muncul banyak
perlakuan tak adil dari banyak pihak terhadap keberadaan status pegawai
outsourcing, namun dengan memperhatikan sisi positif dari pegawai outsourcing
di atas maka bisa menentukan sikap yang lebih bijak.
Baca Juga:
- LIMA PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA "Nicholas Henry, “Paradigms of Public Administration”
- MACAM-MACAM VARIABEL PENELITIAN
7.
MENGAPA
SISTEM OUTSOURCING MASIH ADA HINGGA SAAT INI
ALASAN
PERUSAHAAN MELAKUKAN OUTSOURCING
Beberapa keuntungan
utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing antara lain 1)
Fokus pada kompetensi inti, perusahaan dapat fokus pada masalah dan strategi
utama dan umum. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan
merestrukturisasi sumber daya (SDM dan Keuangan) yang ada. Perusahaan akan
mendapat keuntungan dengan memfokuskan sumber daya ini untuk emmenuhi kebutuhan
pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang di luar core business
perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada
sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan langsung dengan kepuasan
pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan, 2) Penghematan dan
pengendalian biaya operasional. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan
SDM yang bekerja di luar bisnis inti (core business) kepada agen outsourcing, perusahaan
dapat mengendalikan biaya SDM dengan mengubah biaya tetap seperti gaji,
tunjangan makan, asuransi kesehatan dll menjadi biaya variabel, 3) Memanfaatkan
kompetensi agen outsourcing. Oleh karena core business-nya di bidang jasa
penyediaan dan pengelolaan SDM, agen outsourcing memiliki sumber dan kemampuan
yang lebih baik di bidang ini, 4)Mengurangi resiko, perusahaan mampu
mempekerjakan lebih sedikit karyawan dan dipilih yang intinya. Jika situasi
bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal
mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan
biaya pemutusan hubungan karyawan dapat dikurangi. Resiko perselisihan dengan
karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari, karena secara hukum hal ini menjadi
tanggung jawab agen outsourcing.
Bagaimana Cikal Bakal May Day???? Klik >>>> DISINI
Baca Kumpulan Tugas Kuliah >>>> DISINI
Terbaru:
- Ini Perhitungan Hutang di Era Jokowi-JK, Hanya 16 Triliuan Rupiah?
- Celaka Karena Jalan Rusak? Pengendara Bisa Gugat Pemerintah, Ini Undang-undangya
- Prinsip Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
- Manajemen Konflik: Pendekatan Struktural Fungsional (General Agreements)
________________________________________
KONTRIBUTOR/PENULIS: Sdr. Elkana Goro Leba, MPA. Artikel
ini disesuaikan dari berbagai sumber, Mohon maaf bila ada kesalahan
pengutipan atau informasi yang kurang tepat karena "TIADA GADING YANG
TIDAK RETAK". Terima kasih, karena sudah mampir. Salam!
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.
________________________________________ JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.