Pelayanan Pemerintah Kelurahan Manulai II Dalam Proses Pembuatan KTP
Pelayanan Pemerintah Kelurahan Manulai II Dalam Proses Pembuatan KTP
RAMELUS YUNIOR RIWU dan ELKANA GORO LEBA
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peraturan pemerintah tentang
pelayanan terhadap publik dewasa ini masih terdapat banyak kelemahan sehingga
belum memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih
adanya berbagai keluhan masyarakat yang
disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yag kurang
baik terhadap aparatur pemerintah.
Mengingat
fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah harus terus
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi terpenuhinya kewajiban pemerintah
sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat serta tercapainya kepuasan
masyarakat sebagai sasaran dari tugas tersebut dan juga sebagai pihak yang
membutuhkan pelayanan.
Pelayanan, gerak-gerik
serta tindak-tanduk pemerintah masih tetap menjadi topik terhangat dalam setiap
perbincangan publik hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya
kesadaran dan kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan dan pengeluhan masyarakat
baik dalam ruang lingkup perkotaan hingga pedesaan. Dalam kelurahan Manulai II misalnya, sambil menanti pembenahan
pelayanan oleh pemerintah, masyarakat terus menyerukan keadilan dan integritas
agar menunjang dan mengembalikan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu bukti
ketidakpuasan masyarakat
terhadap pemerintah kelurahan manulai II adalah dalam kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
BACA JUGA:
- 14 Prinsip Manajemen sebagai
Prinsip Administrasi Menurut Henry Fayol
- “Antara Desentralisasi dan
Resentralisasi” KONFLIK DALAM RANCANGAN REVISI UU OTONOMI DAERAH
- “PERKEMBANGAN AGAMA KRISTEN
PROTESTAN”
- ALAT BANTU DALAM ANALISIS
KEBIJAKAN PUBLIK
- ANALISIS KONFLIK GAM-RI
Kartu tanda
penduduk(KTP)adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang
diperoleh setelah berusia 17 tahun. KTP
berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal
dan bulan kelahiran yang bersangkutan.Khusus warga yang telah berusia 60 tahun ke atas mendapat KTP seumur hidup yang
tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. KTP berisi informasi mengenai sang
pemilik kartu, termasuk: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.), alamat,
tempat dan tanggal lahir, agama, golongan
darah, foto, tanda tangan atau cap jempol.
Kelurahan
Manulai II dengan laju pertumbuhan
penduduk sebesar 1,44% tentu saja membutuhkan layanan pengurus KTP yang cepat, transparan
dan memuaskan. Citra layanan publik aparat pemerintah bisa dinilai dari hal-hal
yang kecil. Misalnya
ketika kita sedang membuat atau mengurus
Kartu Tanda Penduduk(KTP), bisa menjadi indikator awal bagaimana kualitas
layanan kependudukan dari lembaga pemerintah tingkat RT (Rukun Tetangga) dan
kantor kelurahan. Kelurahan Manulai II adalah
Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 1.400 jiwa yang tugasnya melayani
masyarakt umum di bidang pemerintahan seperti Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat
Nikah, Segel, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya. Dalam hal ini
sebagai salah satu tugas kelurahan dalam pelayanan terhadap
masyarakat.pembuatan KTP sangat penting untuk identitas diri dan data sebagai
warga negara, tentu pelayanan yang mudah dan cepat akan memberikan kepuasaan
kepada masyarakat. Prestasi Kelurahan Manulai II yang pernah meraih predikat
kelurahan terbaik Manulai II menjadi salah satu keunggulan kelurahan ini dalam
tugasnya sebagai abdi masyarakat.
Pembuatan Kartu Tanda
Penduduk seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu sehari, namun pada kenyataannya
di Kelurahan Manulai II sering terjadi keterlambatan hingga beberapa hari
bahkan seminggu lebih. Hal
ini disebabkan karena perangkat komputer pembuatan Kartu Tanda Penduduk hanya
terdapat di Kantor kecamatan, Sedangkan Kelurahan Manulai II hanya sebagai
perantara, jadi Kantor Kecamatan melayani seluruh pembuatan KTP dari berbagai kelurahan termasuk Kelurahan Manulai II. Kantor ini
memberlakukan Jam Kerja Kelurahan sejak
pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Oleh sebab
itu, penulis melihat itu sebagai sebuah masalah sehingga penelitian ini
mengangkat judul mengenai
Pelayanan Pemerintah Kelurahan Manulai II Dalam
Proses Pembuatan KTP.
BACA JUGA:
- Analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunity, Threats)
- Barang Publik dan Eksternalitas
- BERKELIT DARI “KUTUKAN SUMBER DAYA ALAM” UNTUK MERAIH HARAPAN
- BURUKNYA MANAJEMEN PELABUHAN PENYEBARANGAN DI NTT MENJADI SARANG PUNGLI
- Celaka Karena Jalan Rusak? Pengendara Bisa Gugat Pemerintah, Ini Undang-undangya
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian
diatas maka dalam tulisan ini, penulis ingin meneliti Masalah dengan judul: “Bagaimana Pelayanan Pemerintah Kelurahan
Manulai II Dalam Proses Pembuatan KTP?”
1.3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini
penulis ingin melihat dan menyimpulkan kesan masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah kelurahan manulai II dalam
proses pembuatan KTP
1.3.1. Kegunaan Penelitian bagi penulis
a) Kegunaan
penelitian bagi peneliti, dengan adanya penelitian ini, penulis dapat
menyimpulkan kelemahan serta kendala yang dialami oleh kelurahan manulai II.
b) Penulis
dapat menjadikan penelitian ini sebagai tolak ukur untuk melihat kebutuhan dan
pengeluhan masyarakat pada umumnya.
c) penulis
dapat menjadikan kelemahan ini sebagai pelajaran ketika menjadi abdi masyarakat
kelak
1.3.2. Kegunaan Penelitian bagi pemerintah
Bagi Kelurahan
Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sasaran atau masukan guna mengambil
langkah yang tepat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa pembuatan
KTP terhadap masyarakat Untuk mengetahui Indeks Kepuasaan Masyarakat Terhadap
Pelayanan yang Diberikan Oleh Petugas Kelurahan Manulai 11(Srtudi Kasus
Pembuatan KTP).Untuk mengetahui faktor
–faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelayanan Pembuatan KTP.
1.3.3. Kegunaan Penelitian Bagi Pembaca
Penelitian ini dapat menjadi
referensi jika melakukan penelitian dengan judul yang mirip atau sama.
BACA JUGA:
BAB 2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Landasan Teori
2.1.1. Pengertian dan Pedoman Umum dalam Menentukan pelayanan di Instansi
Pemerintah.
Untuk
mengukur indeks kepuasaan pelayanan
pemerintah terhadap masyarakat,maka digunakan pedoman-pedoman sebagai berikut:
Indeks
Kepuasaan Masyarakat( IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara pengukuran kuantitatif
dan kualitatif atas pendapat masyarakt dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelanggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dengan kebutuhannya.Penyelenggara
pelayanan publik adalah instansi pemerintah.
Instansi
Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk BUMN/BUMDdan
BHMN. Pelayanan publik adalah segalah
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelanggara pelayanan publik sebagai
upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan,maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit
pelayanan publik adalah adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi
pemerintah termasuk BMUN/BMUD dan BHMN,yang secara langsung maupun tidak
langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan Peberi pelayanan publik
adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan
publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Penerima pelayanan publik
adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah, dan dunia usaha, yang
menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Kepuasan
pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masarakat terhadap kinerja
pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara aparatur pelayanan publik. Biaya
pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun)sebagai
imbal jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tatacara
pembayarannya ditetapakan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.Unsur
pelayanan adalah faktor atau aspek
yang terdapat dalam penyelanggara
pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan sebagai indeks
kepuasaan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.Responden adalah
penerima pelayanan publikyang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan.
2.1.2. Sasaran
Tingkat
pencapaian kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, sehingga
pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berkualitas, berdaya guna dan
berhasil guna, Tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat
dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
2.1.3. Unsur Indeks Kepuasaan Masyarakat
Berdasarkan
prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Men.PAN
Nomor:63/KEP/M.PAN/7/2003,yang kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur
yang”relevan.vailid”reliabekl”,sebagaimana unsur minimal yang harus ada untuk
dasar pengukuran indeks kepuasaan
masyarakat adalah sebagai berikut.
Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat
dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.Persyaratan pelayanan,yaitu
persyaratan teknis dean administratif ang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya. Kejelasan petugas pelayananya, yaitu
keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan, serta
kewenangan dan tanggung jawabnya). Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitukesungguhan
petugas dalam memberikan dalam memberikan pelayanan terutama terhadap
konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.Tanggung jawab pelayanan,
yaitu kejelasanwewenang tanggung jawab
petugas dalam penyelanggaraan dan penyelesaian pelayanan.Kemampuan petugas
pelayanan,yaituyaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas
dalam memberikan /menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. Kecepatan
pelayanan,yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan. Keadilan mendapatkan
pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status
masyarakat yang dilayani. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan
perilaku petugas dalam memberikan pelayanankepada masyarakat secara sopan dan
ramah serta saling menghargai dan menghormati.
Kewajaran biaya pelayanan ,yaitu keterjangkauan
masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelyanan.Kepastian
biaya pelayanan,yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang
telah ditetapkan. Kepastian
jadwal pelayanan, yaitu pelaksanan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Kenyamanan lingkungan yaitu kondisi sarana dan prasarana
pelayanan yang bersih, rapih dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman
kepada penerima pelayanan keamanan pelayanan,
Keamanan
pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara
pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang
untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan
pelayanan.
2.2. Kerangka
Berpikir
Secara garis
besar kerangka berpikir penulis skripsi ini adalah: Kelurahan Manulai II sebagai instansi pemerintahan yang melayani
masyarakat, diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat melalui
pelayanan yang prima serta diharapkan mampu menciptakan citra yang baik sebagai
abdi masyarakrt.
BACA JUGA:
BAB
3
METODE
PENELITIAN
3.1.
Metode penelitian
Menurut Ngongo
(2004) penelitian adalah aktivitas penyelesaian masalah yang menggunakan metode
khusus. Dengan mempertimbangkan pendapat di atas, penulis menggunakan metode
kualitatif deskripsi.
3.2.
Lokasi Penelitian
Penulis melakukan penelitian di kelurahan Manulai
kecamatan alak.
3.3. Teknik Pengumpulan Data
Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara.
BAB
4
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
Latar belakang masalah dilandasi kinerja para aparatur pemerintah
dalam hal pelayanan masyarakat terutama pembuatan kartuTanda Penduduk (KTP). Masalah
biasanya terjadi apabila saat pelayanan KTP terjadi penundaan dari pegawai
dikarenakan banyaknya keinginan warga yang harus terpenuhi.
Terkadang system
komputer yang digunakan oleh pegawai
menyebabkan proses pembuatan KTP sering
mengalami masalah. Pegawai yang mengurusi pembuatan KTP terkadang memiliki lebih dari satu
pekerjaan yang harus diselesaikan,
kendala lain adalah adanya beberapa pegawai yang kurang cekatan didalam
menyelesaikan tugas pembuatan KTP.
Kendala lain yang
dialami masyarakat Manulai II dalam proses pembuatan KTP dapat dilihat
berdasarkan hasil wawancara berikut ini yaitu:
1) Kurangnya
kerja sama yang baik antara pemerintah kelurahan manulai II dengan masyarakat
sehingga terjadi renggangan waktu dalam pembuatan KTP yang seharusnya
memerlukan waktu sehari namun dalam pelaksanaannya menghabiskan waktu satu
minggu bahkan lebih.
2) Kurangnya sarana dan prasarana seperti pegawai yang
berkompeten dalam menggunakan computer untuk menunjang kinerja pegawai dalam
pembuatan KTP.
3) Pelayanan yang kurang memuaskan sehingga masyarakat
enggan untuk mengurus KTP kecuali mempunyai kealuarga atau kenalan yang bisa
memudahkan dalam pengurusan.
BAB
5
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Banyaknya
kelemahan yang dimiliki aparat dalam hal ini menyebabkan pelayanan terhadap
masyarakat menjadi tertunda bahkan hingga terbengkalai. Hal ini disebabkan oleh
karena aparat pemerintah tidak mementingkan kebutuhan masyarakat yang kecewa
terhadap pelayanan aparatur pemerintah.
5.2. Saran
1. Regenerasi
aparatur pemerintah
2. Penggunaan
system jaringan yang lebih baik
3. Penjadwalan
pembuatan KTP
4. Pemberian
informasi yang selengkapnya dari para pegawai.
________________________________________
KONTRIBUTOR/PENULIS: Sdr. Elkana Goro Leba, MPA. Artikel
ini disesuaikan dari berbagai sumber, Mohon maaf bila ada kesalahan
pengutipan atau informasi yang kurang tepat karena "TIADA GADING YANG
TIDAK RETAK". Terima kasih, karena sudah mampir. Salam!
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.
________________________________________ JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.