LAPORAN MAGANG (BAB I DAN BAB II)
BAB I
A.
Latar
Belakang
Berjalan seiring dengan
perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah mempengaruhi segala
aspek kahidupan manusia, baik dalam bidang social budaya, ekonomi dan lain
sebagainya sehingga menuntut Sumber daya Manusia (SDM) yang tangguh dan berkreativitas
tinggi dalam menghadapi segala perubahan yang timbul.
Dengan demikian, maka segala
tantang masa depan akan terlewati dengan baik tanpa mencederai nilai-nilai
social budaya dan norma-norma yang berlaku di sekitar kita. Untuk itulah maka
inovasi dalam dunia pendidikan harus di tempuh, seperti halnya juga kurikulum
di Perguruan Tinggi sebagai basis ilmu pengetahuan. Dalam kaitannya dengan itu,
maka di Fakultas Ilmu social dan Ilmu Politik
(FISIP) Undana, mahasiswa tidak cukup untuk sekedar belajar dalam
tataran teoritik di bangku Kuliah tetapi dari teori itu mahasiswa harus mampu
mempelajari pada tataran empiric dan salah satunya dengan melaksanakan magang
ini.
Untuk itu, mahasiswa semester VI
(enam) diberikan kesempatan untuk melaksanakan magang pada instansi-instansi
terkait selama satu bulan di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur khususnya di
Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur.
B.
Tujuan
dan Kegunaan
1.
Tujuan
Ada pun tujuan dari
pelaksanaan magang ini antara lain adalah sebagai berikut:
a) Mengaplikasikan
teori yang telah dipelajari dalam kegiatan perkuliahan di kampus.
b) Untuk
memperoleh pengalaman kerja pada dunia kerja
c) Untuk
mengenali suasana dan iklim birokrasi dalam prakteknya.
d) Melatih
dan mengaplikasikan kemampuan akademik yang telah dipelajari di kampus.
e) Meningkatkan
prestasi akademik dalam konsep dan aplikasinya.
f) Mengembangkan
rasa percaya diri dan melatih bekerja sama dengan orang lain.
2.
Kegunaan
Kegunaan
magang ini adalah:
a) Dapat
meningkatkan pengalaman kerja bagi mahasiswa magang sebelum masuk langsung ke
dalam dunia kerja.
b) Pembentukan
karakter yang berdisiplin dan bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan orang
lain.
c) Meningkatkan
motivasi dan prestasi akademik.
d) Mengenali
dunia birokrasi dan iklim serta lingkungan kerjanya.
e) Menciptakan
kemandirian mahasiswa dalam bekerja.
BAB II
A.
Profil Biro Umum
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa
tenggara Timur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf atau
pembantu Gubernur Nusa Tenggara Timur mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan mengemban visi kedepan “Menjadi penunjang dalam kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan melalui pelayanan
yang prima”.
B.
Tugas Dan Fungsi Pokok (Tupoksi) Biro Umum
1) Tugas Biro Umum
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, tata usaha keuangan Sekretariat
Daerah, protocol dan humas berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku
untuk meningkatkan kualitas kerja sama dan pelayanan prima administrative
kepada biro-biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi SKPD pusat dan
daerah serta kepada public.
2) Fungsi Biro Umum
Dengan mengacu pada tugas pokok tertentu di
atas maka fungsi Biro umum adalah pembinaan dan petunjuk teknis tentang
penataan dan pengendalian ketatausahaan Sekretariat Daerah Provinsi, Pembinaan
dan pengendalian urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan pelayanan umum
lingkup Sekretariat Daerah Provinsi, pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan
dan pengendalian urusan keprotokolan, humas dan pertelekomunikasian serta
pembinaan dan petunjuk teknis urusan tata usaha keuangan Sekretariat Daerah
provinsi.
Dengan mengacu pada tugas dan fungsi di atas,
maka misi yang dijalankan Biro Umum adalah:
“Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan
dan perlengkapan, protocol, humas dan telekomunikasi serta ketatausahaan
keuangan Sekretariat Daerah Provinsi untuk mencapai visi kedepan yakni
pelayaanan prima dalam menunjang kelancaran kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”.
C.
Visi dan Misi Biro Umum
1)
Visi
Visi Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur
tahun 2008-2013 adalah:
“Terwujudnya manusia dan masyarakat Nusa Tenggara
Timur yang mandiri, majudan sejahtera lahir dan batin secara adil dan merata
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Berdasarkan visi Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Timur di atas, maka Biro Umum salah satu SKPD di lingkup Pemerintah
Provinsi Nusa tenggara Timur menetapkan visinya sebagai berikut: “Menjadi penunjang dalam kegiatan
penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan melalui Pelayanan
prima”.
2)
Misi
Dalam upaya mencapai Visi tersebut diatas maka
Biro Umum menjalankan misinya sebagai berikut: “Koordinasi, Pembinaan,
Pengendalian dan pelaksanaan tugas pelayanan umum melalui;
a) Pembinaan dan petunjuk teknis penataan dan
pengendalian Ketatausahaan dan Kearsipan.
b) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
c) Pembinaan dan petunjuk teknis pelaksanaan dan
pengendalian Protokol, Humas dan Pertelekomunikasian Daerah.
d) Pembinaan dan pengendalian tata Usaha keuangan
Setda Provinsi Nusa tenggara Timur.
________________________________________
KONTRIBUTOR/PENULIS: Sdr. Elkana Goro Leba, MPA. Artikel
ini disesuaikan dari berbagai sumber, Mohon maaf bila ada kesalahan
pengutipan atau informasi yang kurang tepat karena "TIADA GADING YANG
TIDAK RETAK". Terima kasih, karena sudah mampir. Salam!
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.
________________________________________ JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.