EKSISTENSI INSPEKTORAT PROVINSI NTT
Elkana Goro Leba
EKSISTENSI INSPEKTORAT PROVINSI NTT
Dalam perkembangannya, Inspektorat sudah
beberapa kali berganti nama. Awalnya terbentuknya memang sudah menyandang nama “Inspektorat”, namun karena adanya
otonomi maka sekitar tahun 2001, diganti dengan nama “Badan Pengawas” atau
“BANWAS”. Tetapi, pada tahun 2008 hingga sekarang kembali ke nama awal
yaitu “Inspektorat”.
Inspektorat provinsi berada di bawah
Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi yang direktur atau inspekturnya adalah
pejabat eselon IIA. Karena itu, maka laporan hasil auditnya diserahkan ke
gubernur. Sesuai dengan namanya, lembaga ini berperan untuk melaksanakan inspeksi terhadap Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) sebagaimana yang diinstruksikan dalam Peraturan Pemerintah No. 79
tahun 2003 tentang “Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah”. Dengan adanya transformasi setting pengawasan yang
dahulunya hanya pada audit financial,
tetapi berkembang ruang lingkupnya menjadi lebih luas yang selain audit
financial juga audit kinerja pemerintah
daerah dan administrasi umum seperti kebijakan, kelembagaan, keuangan, SDM dan
asset.
Hasil audit inspektorat tidak boleh dipublikasikan sebab
inspektorat bersifat pengawasan internal.
Semua penyelenggaraan tugas khususnya dalam mengaudit SKPD yang ada diatur
dalam kode etik. Hasil audit itu tembusan ke Badan Pemeriksa Keuangan,
Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Gubernur dan SKPD yang
bersangkutan.
Adapun SKPD yang berada dalam bidang
pengawasan Inspektorat Provinsi yaitu:
1)
Badan Pengawasan Daerah
(BAPEDA)
2)
Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (PPO)
3)
Badan Kepegawaian Daerah
4)
Keuangan dan Aset Daerah
5)
Sekretariat DPRD
6)
Inspektorat Kabupaten/Kota.
Meski demikian, tidak semua SKPD dalam wilayah
pemerintahan provinsi diaudi oleh Inspektorat Provinsi. Sebab ada beberapa SKPD
yang biasanya diaudit langsung oleh inspektorat jenderal kementrian dalam
negeri. Yaitu:
1)
Biro Keuangan 8) Biro Pemerintahan
2)
Biro Umum 9) Biro Administrasi Pembangunan
3)
Biro Kepegawaian 10) Satuan Polisi Pamong Praja
4)
Biro Hukum 11) BAPEDA
5)
Biro Organisasi 12) Badan Pemberdayaan Masyarakat
6)
Badan Linmas 13) Badan Diklat.
7)
Sekretariat Dewan 14) Inspektorat
TUGAS POKOK
1.
Inspektorat adalah Unsur
Penunjang Pemerintah Propinsi, dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
2.
Inspektorat mempunyai tugas
membantu Kepala Daerah dalam bidang pengawasan.
FUNGSI
1.
Menyiapkan bahan dalam
perumusan perencanaan dan kebijakan teknis dibidang pengawasan.
2.
Melaksanakan pengawasan
fungsional terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah, Pembinaan Aparatur,
Pembinaan Sosial Politik, Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Pembinaan
Perekonomian dan Badan Usaha Milik Daerah serta peningkatan pendapatan Daerah
dan Pemeliharaan Kekayaan Daerah.
3.
Melaksanakan tugas lain yang
terkait dengan pengawasan sesuai ketentuan Kepala Daerah.
Nara sumber: Marsianus Djawa, Sekretaris
Inspektorat Propinsi NTT