DANA BAGI HASIL PAJAK
DANA BAGI HASIL PAJAK ANTARA PUSAT DAN DAERAH
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah di daerah, sering kali jumlah Pendapatan Asli Daerah
(PAD) tidak mencukupi seluruh kebutuhan belanja daerah. Salah satu penyebab
permasalahan ini adalah karena daerah tidak cukup mampu menggali potensi
sumber-sumber PAD atau memang daerah tidak memiliki potensi ekonomi yang dapat
diunggulkan (minus). Namun bila ditinjau lebih jauh sebenarnya setiap daerah
memiliki potensi pajak yang dapat dipungut dan digunakan dalam rangka
pembiayaan pembangunan daerah.
Untuk
mengatur mekanisme pemungutan dan pendistribusian Dana Bagi Hasil Pajak kepada
daerah pemerintah menggunakan instrumen Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 yang pada dasarnya bertujuan untuk
memperkecil kesenjangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, melalui pengaturan dana bagi hasil pajak kepada daerah diharapkan
daerah mampu mengelola keuangannya dan mengalokasikannya untuk belanja-belanja
pembangunan daerah secara tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Dana Bagi Hasil Pajak bersumber dari beberapa komponen pajak yang meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri
- PPh pasal 21
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Cukai Hasil Tembakau
Menurut
Kementrian Keuangan, formulasi persentase Pambagian Bagi Hasil Pajak adalah
sebagai berikut:

Catatan *)
dirinci meliputi:
8,4% Kab/Kota tempat Wajib
Pajak (WP) terdaftar
3,6% Kab/Kota dalam
provinsi yang sama
Peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 203/pmk.07/2009 tentang Alokasi sementara dana bagi hasil pajak penghasilan
Peraturan menteri keuangan
republik Indonesia nomor 203/pmk.07/2009 tentang Alokasi sementara dana
bagi hasil pajak penghasilan, Pasal 25 dan pasal 29 Wajib pajak orang pribadi
dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21 tahun anggaran 2010
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
(1)
Dana Bagi Hasil, yang
selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh
WPOPDN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25
ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 21,
yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan.
Pasal 2
(1)
Penerimaan Negara dari PPh
WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai
berikut:
1) 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
2) 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian
sebagai berikut:
1) 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
2) 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
1) 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
2) 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.