BURUKNYA JALAN RAYA DI KECAMATAN RAIJUA “Korban Lakalantas Akibat Jalan Rusak Bisa Gugat Pemerintah” (Pasal 273, UU RI 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
BURUKNYA JALAN RAYA DI KECAMATAN RAIJUA
“Korban Lakalantas Akibat Jalan
Rusak
Bisa Gugat Pemerintah”
(Pasal
273, UU RI 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
(Berhubungan
dengan Kerusakan Jalan di Kecamatan Raijua, Kab. Sabu Raijua)
Jalan rusak dan berbatu-batu sering membuat pengguna
jalan di Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua gregetan dan harus penuh
waspada, apa lagi bila terjadi kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), pasti ada kerugian
materi seperti biaya perbaikan kendaraan karena mungkin ada bagian kendaraan
yang rusak dan boros Bahan Bakar Minyak (BBM), bahkan tidak jarang korban luka.
Namun kini pengguna jalan bisa menggugat Penyelenggara
Sarana dan Prasarana (Pemerintha) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sabu
Raijua bila terjadi Lakalantas akibat kerusakkan jalan atau infrastruktur jalan
raya yang buruk dan tak kunjung diperbaiki. Ini berita menarik bagi pengguna
jalan di Kecamatan Raijua. Sebab selama ini sepertinya pengguna jalan tidak
pernah sadar dan bahkan mungkin tidak pernah tahu tentang hal ini. Selama ini pengguna
jalan hanya menjalankan kewajibannya dan tidak tahu haknya sebagai pengguna
jalan padahal mereka juga berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah dan pemerintah daerah (Pemkab.
Sarai). Dan pemerintah pun sepertinya tidak
pernah jalankan kewajibannnya, dalam
hal ini mengganti rugi para pengguna jalan yang
alami kecelakaan akibat jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Jalan yang
rusak dibiarkan bertahun-tahun tidak diperbaiki oleh Pemkab Sarai yang merupakan
penyelenggara terhadap fasilitas
jalan raya.
Namun,
kini ada harapan baru yang datang dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22
TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Dalam ketentuan PIDANA Pasal
273 tertera bahwa “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka
ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah)”. Ketetuan selanjutnya Pasal 273 tersebut yang dapat kita
lihat adalah sanksi pidana untuk Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera
dan patut memperbaiki Jalan yang rusak, yaitu:
1)
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan
segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
3)
Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah).
4)
Penyelenggara
Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum
diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
Siapa
Penyelenggara jalan?
Dalam
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sama sekali tidak
mendefinisikan Penyelenggara itu siapa. Tetapi Merujuk pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG
JALAN, Pada Pasal 15 dan 16 Penyelenggara
itu adalah:
1) Pemerintah
(Kementerian Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Nasional
2) Pemerintah
Provinsi (Dinas Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Provinsi
3) Pemerintah
Kabupaten (Dinas Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Kabupaten dan Jalan Desa
4) Pemerintah
Kota (Dinas Pekerjaan Umum) yaitu Jalan Kota
Kewajiban Penyelenggara Jalan
Kembali
ke Undang-udang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan
bahwa Kewajiban Penyelenggara Jalan
adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 24: Memperbaiki Jalan yang rusak dan
memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak.
2.
Pasal 238 ayat (1): Menyediakan dan/atau
memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas.
3.
Lintas Pasal 238
ayat (2): Menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan
Kecelakaan Lalu
4. Pasal 239
ayat (1): Mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
5.
Pasal 239 ayat (2): Membentuk perusahaan asuransi
Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak Korban
Menurut
Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 22 Tahun 2009 korban Lakalantas mempunyai hak
sebagi berikut:
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
1.
Pertolongan
dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas dan/atau Pemerintah;
2.
Ganti
kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas; dan
3.
Santunan
Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Penyelenggara Jalan (Pemkab Sarai) tidak
pernah jalankan Kewajibannya
Merujuk
pada paparan di atas, dengan jelas korban, yakni masyarakat Kecamatan Raijua mempunyai hak untuk mendapatkan bahkan
menuntut fasilitas yang layak dari pemerintah dan pemerintah Kabupaten Sabu
Raijua juga mempunyai kewajiban untuk
memperbaiki fasilitas jalan yang rusak dan atau mengganti kerugian korban
lakalantas yang selama ini tidak pernah dijalankan.
Semoga
dengan tulisan saya ini, membuka mata dan hati pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
untuk menjalankan Kewajibannya dan juga masyarakat Sabu Raijua terutama
Kecamatan Raijua menuntut Hak mereka untuk mendapatkan fasilitas jalan yang
layak dari pemkab Sarai.