PERBEDAAN ANTARA ORGANISASI PUBLIK, SWASTA DAN NON PROFIT (NIRLABA)
PERBEDAAN ANTARA ORGANISASI PUBLIK, SWASTA DAN
Sebelum lebih jauh kita membahas tentang perbedaan antara ketiga jenis
organisasi tersebut di atas, perlu kiranya kita memahami secara baik pengertian
yang juga mencakup tujuan dan ciri-ciri serta orientasi dari ketiga jenis
organisasi itu yang tentunya berbeda-beda. Dengan demikian kita akan dengan
mudah mengetahui dan memahami dimana letak perbedaan dan persamaan dari ketiga
organisasi tersebut di atas.
1. Organisasi Publik
Organisasi publik sering dilihat pada bentuk organisasi pemerintah
yang dikenal sebagai birokrasi pemerintah (organisasi pemerintahan). Atau
satu-satunya organisasi didunia yang mempunyai wewenang “merampok” harta rakyat
(pajak), “membunuh” rakyat (hukuman mati), dan “memenjarakan” rakyat.
Organisasi publik adalah organisasi yang terbesar yang mewadahi
seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup Negara dan mempunyai kewenangan
yang absah (terlegitimasi) di bidang politik, administrasi pemerintahan, dan
hukum secara terlembaga sehingga
mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya, dan melayani keperluannya,
sebaliknya berhak pula memungut pajak untuk pendanaan, serta menjatuhkan
hukuman sebagai sanksi penegakan peraturan.
Organisasi ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat demi
kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi sebagai pijakan dalam
operasionalnya. Organisasi berorientasi pada pelyanan kepada masyarakat tidak
pada profit/laba/untung.
2.
Organisasi Non Profit (Nirlaba)
Organisasi
nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi
yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik
perhatian publik
untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal
yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja,
sekolah
negeri, derma publik, rumah sakit
dan klinik
publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi
jasa sukarelawan, serikat buruh,
asosiasi profesional, institut riset, museum,
dan beberapa para petugas pemerintah.
Ciri-Ciri Organisasi Nirlaba
- Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
- Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
- Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.
3.
Organisasi
Swasta / organisasi Laba
Organisasi
swasta atau organisasi laba adalah organisasi yang juga bergerak di bidang
pelayanan barang dan atau jasa yang kepemilikannya oleh satu orang atau lebih
yang berorientasi pada keuntungan / laba. Dengan demikian, jelas organisasi ini
mempunyai tujuan utamanya adalah untuk mencari laba atau untung sebesar-besarnya.
Organisasi laba meliputi antara lain perusahaan-perusahaan berskala kecil
hingga berskala besar baik bertaraf local, nasional maupun internasional. Ciri-cirnya
antara lain Dimiliki oleh satu orang atau lebih, berorientasi pada keuntungan.
4. Perbedaan antara Organisasi Publik ,
Nirlaba (non profit) dan Organisasi Laba
Setelah
kita pelajari pengertian dari masing-masing jenis organisasi di atas, maka kita
dapat melihat perbedaan-perbedaan diantara ketiganya, yang antara lainnya
adalah sebagai berikut:
1)
Orientasi
Organisasi
laba berorientasi pada laba atau untung, sedang organisasi public berorientasi
pada pelayanan kepada masyarakat (tidak mencari untung). Sementara
organisasi nirlaba hanya sebagai suatu
organisasi
yang didirikan untuk mendukung suatu isu di dalam menarik perhatian publik
untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal
yang bersifat mencari laba (moneter).
2)
Kepemilikan
Kepemilikan organisasi nirlaba tidak
jelas siapa sesungguhnya ’pemilik’ organisasi apakah anggota, klien, atau
donatur. Pada organisasi laba, pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha
organisasinya. Sementara pemilikan organisasi public adalah milik Negara yang
dimana telah diatur oleh konstitusi.
Organisasi nirlaba membutuhkannya
sebagai sumber pendanaan. Berbeda dengan organisasi laba yang telah memiliki
sumber pendanaan yang jelas, yakni dari keuntungan usahanya, sedangkan
organisasi public didanai oleh pendapatan Negara atau daerah yang didapat dari
pajak.
4)
Dalam hal penyebaran tanggung jawab
Pada organisasi laba telah jelas
siapa yang menjadi Dewan Komisaris, yang kemudian memilih seorang Direktur
Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini tidak mudah dilakukan.
Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi, sementara di organisasi
public yang bertanggung jawab adalah Negara yang didelgasikan kepada pejabat
atau orang tertentu untuk mengelolanya dan kalau tidak maka dikenai sanksi.
________________________________________
KONTRIBUTOR/PENULIS: Sdr. Elkana Goro Leba, MPA. Artikel
ini disesuaikan dari berbagai sumber, Mohon maaf bila ada kesalahan
pengutipan atau informasi yang kurang tepat karena "TIADA GADING YANG
TIDAK RETAK". Terima kasih, karena sudah mampir. Salam!
JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.
________________________________________ JANGAN LUPA TINGGALKAN KOMENTAR DI BAWAH.