MAKALAH TENTANG ADMINISTRASI PERUSAHAAN NEGARA
BAB
I
PENDAHULUAN
Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, didasarkan kepada
penggarisan UUD 1945, disamping keberadaan usaha swasta dan koperasi.
Keterlibatan Negara dalam kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan pencerminan
dari substansi Pasal 33 UU itu, yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara” (ayat 2). “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
(ayat 3).
Salah satu perwujudan dari pasal tersebut adalah bahwa
Negara melalui satuan atau unit-unit usahanya yaitu BUMN, melakukan kegiatan
usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta mengelola sumber-sumber alam
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian, karena menyangkut
kepentingan masyarakat luas, BUMN mempunyai peran yang menentukan dalam
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dibidang perekonomian.
Mengingat peran BUMN adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional, khususnya dibidang perekonomian, maka kebijaksanaan
pemerintah dalam pembinaan BUMN-pun disesuaikan dengan kebijaksanaan nasional.
Sebagai Negara yang manganut paham ekonomi terbuka, perkonomian nasional tidak
terlepas dari pengaruh perekonomian dunia yang berkembang sangat pesat.
Konsekuensinya adalah kebijaksanaan pembinaan BUMN-pun senantiasa mengalami
penyesuaian-penyesuaian mengikuti kondisi dan perkembangan perekonomian
nasional dan internasional
Dalam melaksanakan perannya sebagai unit usaha maupun
sebagai wahana pembangunan, dalam beberapa tahun terakhir ini BUMN telah
memberi kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan nasional. Hal ini dapat
diketahui dari kenaikan penerimaan Negara sebagaimana terlihat dalam APBN yang
berupa penerimaan bukan pajak yaitu deviden berupa dana pembangunan semesta dan
bagian laba pemerintah.
1.1. Latar Belakang
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) merupakan perusahaan publik yang memberi sumbangan bagi
perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Selain itu, BUMN juga
merupakan alat untuk memupuk keuntungan. BUMN
dalam hal ini terdiri dari
beberapa bentuk seperti Persero, Perjan dan Perum. Dengan demikian fungsi dan
peranan BUMN ini sangat besar dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan dapat
mempengaruhi kebijakan pemerintah termasuk lingkungan politik negara.
Oleh sebab itu, latar belakang dan
perkembangannya tidak terlepas regulasi yang dibuat dan dijalankan oleh
pemerintah. Demikianlah yang akan disaji dalam makalah ini pada bab-bab
selanjutnya.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun masalahan yang ingin
diketahui dan merupakan kajian dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana sejarah perkembangan
BUMN di Indonesia
2)
Bagaimana bentuk-bentuk Badan
Usaha Milik Negara yang ada saat ini.
3)
Bagaimana ciri-ciri dari
masing-masing BUMN
4)
Misi yang diemban
5)
Apakah tugas dan fungsi serta peranan
BUMN dalam kegiatan perekonomian nasional dan daerah
1.3. Tujuan Teoritis
1.
Mendeskripsikan sejarah
perkembangan Badan Usaha Milik Negara
2.
Mengklasifikasikan peranan dari
masing-masing Badan Usaha Milik Negara
3.
Mendeskripsikan bentuk-bentuk
Badan Usaha Milik Negara
4.
Penyajian tentang fungsi,
peranan dan ciri-ciri serta regulasi yang mengawasi BUMN
5.
Menjelaskan tugas pokok dan
misi yang di emban kepada BUMN
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Perusahaan Negara
Konsep BUMN telah dirumuskan dalam Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989. Dalam
konsep itu, BUMN didefenisikan sebagai “badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara” (pasal 1 ayat 2a).
Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dari surat keputusan itu meliputi hal-hal sebagai
berikut:
1)
BUMN yang merupakan patungan
antara pemerintah dengan pemerintah daerah
2)
BUMN yang merupakan patungan
antara pemerintah dengan BUMN lainnya.
3)
BUMN yang merupakan badan-badan
usaha patungan dengan swasta nasional/ asing dimana negara memiliki saham
mayoritas minimal 51%.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah
karena BUMN itu merupakan “public
enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis
(enterprise”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100%
dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.
2.2. Sejarah Perkembangan
Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara
Pada awalnya BUMN adalah hasil
nasionalisasi ex-perusahaan-perusahaan asing (Belanda) yang kemudian ditetapkan
sebagai perusahaan Negara. Kemudian dengan UU No. 1 Prp 1969 dibentuklah
pembagian 3 jenis bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Pembagian ini dibentuk sesuai
dengan tugas, fungsi dan misi Usaha pada waktu itu.
Filosofi mengapa dibentuk
Badan Usaha Milik Negara adalah karena berdasarkan pada bunyi ketentuan UU
Pasal 33 khususnya ayat (2) dan (3) yang mengandung maksud bahwa; cabang-cabang produksi penting bagi Negara
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demkian tugas pertama
Negara dengan membentuk badan usaha adalah untuk memenuhi segala kebutuhan
masyarakat, manakala sektor-sektor tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta.
Kemudian tugas-tugas seperti itu diterjemahkan sebagai bentuk “pioneering”
usaha oleh Negara yang membuat BUMN menjadi agen pembangunan/agent of development.
Pemahaman BUMN sebagai agent of development berlanjut sampai
dengan periode tahun 80an, yang kemudian pemahaman tersebut membawa dampak
“negatif/minir” karena fungsi kontrol terhadap BUMN dianggap sangat lemah, BUMN
sebagai sarang korupsi dan lain-lain.
Perkembangan perusahaan negara dibagi
dalam empat fase perkembangan yaitu:
1) Fase sebelum kemerdekaan
Dalam fase ini berbagai jenis perusahaan negara
termaksud diatur oleh ketentuan UU No. 8 tahun 1941. (didasari pada UU
kolonial).
2) Fase antara tahun 1945-1960
Pada fase ini keberadaan perusahaan negara sangat
penting karena mengingat pentingnya peranan perusahaan negara dalam pembangunan
dan dalam rangka perjuangan RI untuk mengembalikan Irian Barat ke wilayah RI.
Pada priode ini pula terjadi gerakan nasionalisasi terhadap perusahaan negara
milik asing/bekas milik Belanda. Pengembalian ini diatur dalam PP. NO. 27 tahun
1957 dan UU No. 26 tahun 1959 tentang nasionalisasi perusahaan milik Belanda. Perusahaan
yang dinasionalisasikan tersebut pada mulanya berbentuk Perseroan Terbatas dan
beroperasi dalam hampir semua sektor ekonomi
negara yang mencakup lapangan perbankan, perkebunan, perdagangan dan
jasa.
3) Fase yang berlangsung tahun
1960-1969
Dalam fase ini, terjadi keseragaman yang berlandaskan UU
No. 19 tahun 1960 menjadi satu bentuk
yaitu Perusahaan Negara. Namun demikian masih terdapat kekaburan dalam
organisasi perusahaan negara yang disebabkan adanya Badan Pimpinan Umum (BPU)
yang juga menyelenggarakan pengurusan terhadap Perusahaan Negara tertentu. Oleh
karena tiu, maka ditetapkanlah tiga bentuk perusahaan negara yakni Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
4) Fase antara tahun 1969
hingga sekarang
Dalam fase ini peranan Perusahaan Negara dalam menunjang
perekonomian nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan
sejak Pembangunan Lima Tahun (Pelita) I sampai sekarang yang merupakan
kelanjutan dan peningkatan dari periode pembangunan sebelumnya.
2.3. Deskripsi Tiga Bentuk Perusahaan
Negara
Saat ini BUMN berjumlah 139
yang dalam pelaksanaan tugasnya masih memerlu-kan beberapa perbaikan-perbaikan
sistem manajemennya untuk mengangkat kiner-janya. Perangkat perbaikan tersebut
termasuk untuk menciptakan kontrol sistem. Oleh karenanya sejak tahun 2002
diwajibkan bagi seluruh BUMN untuk menerapkan program GCG yang kemudian diikuti
dengan penerapan program-program lain yang dapat menunjang kinerjanya seperti
penerapan program Risk Management yang gencar diwajibkan sejak awal 2006 ini,
selain beberapa BUMN yang bergerak di bidang industri-industri penting seperti
Telkom, PLN, Perbankan dan Industri-industri berbasis teknologi tingggi telah
lebih dulu menerapkan program Risk Man-agement ini. dengan melaksanakan
program-program tersebut perangkat-perangkat korporasi lainnya yang juga perlu
ditingkatkan adalah kualitas manaje-men/sumber daya manusia agar lebih
mempunyai visi pada orientasi bisnis dan berani mengambil keputusan-keputusan
bisnis, sehingga paradigma BUMN secara simultan dapat diubah.
Perusahaan negara atau Badan Usaha
Milik Negara yang ada saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu:
1)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Menurut UU No. 9 tahun 1969 Perjan adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur
dengan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam Indische Bedrijven Wet (IBW).
Ciri-ciri Perjan:
-
dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggungjawab kepada menteri atau direktur jenderal berkedudukan
serendah-rendahnya setingkat dengan direktorat.
-
Melakukan tugas-tugas
perusahaan sekaligus tugas pemerintahan yang tercermain dalam susunan
organisasi departemen.
-
Modal permulaan dan mutasi
modal lainnya tercermin dalam APBN. Modal merupakan kekayaan negara yang tidak
dipisahkan hasil-hasil perusahaan harus nampak dalam APBN.
-
Barang dan jasa yang dihasilkan
merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat.
-
Pegawai Perjan merupakan
pegawai negeri yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
2)
Perusahaan Umum (Permum)
Menurut Inpres No. 17 Th. 1967 Perum
dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada menteri yang bersangkutan.
Seperti Perum Pegadaian, Perum Bulog, BI, Bank Mandiri, BRI, BNI, etc.
Ciri-ciri
Perum:
-
Pendirian diusulkan oleh
menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama
antara menteri teknis dan menkeu.
-
perusahaan negara berdasarkan
Perpu No. 19 tahun 1960
-
dipimpin oleh direksi yang
bertanggung jawab kepada menteri yang bersangkutan (sekarang bertanggung jawab
kepada Menteri BUMN).
-
Modal perusahaan seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Modal tidak terbagi
dalam bentuk saham.
-
Status dan penghasilan pegawai
diatur sendiri dengan perturan pemerintah diluar ketentuan-ketentuan bagi pegawai
negeri.
-
Melayani kepetingan umum dan
bergerak di bidang yang dianggap vital oleh pemerintah.
-
Maksud dan tujuan adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
3)
Perusahaan Perseroan (Persero)
Menurut
UU No. 9 Th. 1969 dan PP No. 24 Th. 1972, Persero adalah perusahaan negara
dalam bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan ditambah yang saham-sahamnya baik sebagian
atau seluruhnya dimiliki oleh negara. Seperti PT. KAI, PT. Pelni, PT. Semen
Gresik, PT. Telkom, etc.
Ciri-ciri
Persero:
-
Pendirian diusulkan oleh
menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama
antara menteri teknis dan menkeu.
-
Melakukan kegiatan perusahaan
yang bisa dilakukan swasta dan bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah.
-
Status pegawai perusahaan
swasta biasa
-
Modal usaha dipisahkan dalam
bentuk saham dari kekayaan negara yang dipisahkan. Modal campuran antara swasta dan negara.
-
Maksud dan tujuan adalah
menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Pengelompokan ketiga perusahaan
negara di atas sesuai dengan rekomendasi Tim Pembantu Presiden untuk penertiban
aparatur/administrasi pemerintahan dan ekonomi negara dalam rangka penyempurnaan
administrasi negara yang menyeluruh. Rekomendasi tim ini ditegaskan melalui
Instruksi Presiden Nomor 17 tahun 1967 bahwa bentuk perusahaan daerah terdiri
dari Perjan, Perum dan Persero sebagai bentuk perusahaan negara dikeluarkan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 1969. yang
kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 1969.
Perpu Nomor 1 tahun 1969
mengkategorikan perusahaan negara dengan landasan sebagai berikut:
1)
Semua perusahaan yang dirikan
dan diatur menurut ketentuan Internasional
Bussiness Machines (IBM) kemudian dinamakan Perjan.
2) Semua perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang diatur menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Daganga (KUHD) baik yang saham-sahamnya untuk
keseluruhan maupun untuk sebagian dimiliki oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan; perusahaan ini disebut Persero.
3)
Semua perusahaan yang modal
keseluruhannya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara dipisahkan dan tidak
dibagi atas saham-saham yang didirikan dan diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan Perpu nomor 19 tahun 1960; perusahaan ini disebut Perum.
Sampai dengan tahun 2001, ketiga
perusahaan negara masih tetap eksis dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2001 tentang pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan menteri
keuangan mewakili pemerintah selaku:
1)
Pemegang saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang telah diatur dalam PP No. 12 tahun 1989
tentang Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara RI.
2)
Wakil Pemerintah pada
Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana diatur dalam PP No. 13 tahun 1989 tentang Perusahaan Umum (Perum).
3)
Pembina Keuangan pada
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagaimana diatur dalam PP No. 6 tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan (Perjan); dialihkan kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara.
2.4. Tujuan Badan Usaha Milik
Negara
Tujuan BUMN tentu
tidak terlepas dari landasan pendiriannya. Yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal
33 UUD 1945. di sebutkan disana bahwa tujuan pendirian umum BUMN adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Namun secara khusus, tujuan BUMN diatur dalam PP Nomor 3 tahun 83
yaitu:
1)
tujuan komersial yakni alat
memupuk keuntungan
2)
tujuan secara makro, yakni
memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis
kegiatan usaha dan penunjang kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan.
3)
Tujuan sosial politik, melayani
kepentingan umum dan memenuhi hayat hidup orang banyak serta membantu golongan
ekonomi lemah dan koperasi.
Disamping itu, bila
direfleksikan dari kondisi realnya di lapangan, BUMN juga mempunyai tujuan umum
yaitu:
1)
Memberi sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umunya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2)
Mengejar keuntungan
3)
Menyelenggrakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hidup orang banyak.
4)
Menjadi perintis bagi
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta atau
koperasi.
5)
Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Hamid dan Anto (2000) mengemukakan
beberapa tujuan BUMN sebagai berikut:
1)
menciptakan lapangan kerja
2)
pengembangan daerah
3)
merintis sektor yang belum
dimasukki swasta
2.5. Tugas dan Peranan
Perusahaan Negara dalam Perekonomian Negara
Peranan Perusahaan
Negara atau BUMN adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
khususnya bidang perekonomian, maka kebijaksanaan pemerintah dalam pembinaan
BUMN pun disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th.
1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
1)
Melaksanakan fungsi komersial,
dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business
entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang
bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk
mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana
melalui pajak dan deviden.
2)
Melaksanakan fungsi-fungsi
non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur negara,
bertindak sebagai wahana pembangunan (agent
of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan
program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang
meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha
swasta dan koperasi.
2.6. Visi dan Misi yang
Diemban Kepada BUMN
Dengan memperhatikan tugas pokok dan
fungsi BUMN, maka Visi yang hendak diwujudkan adalah sebagai berikut :
"Menjadikan
BUMN sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu
memenuhi harapan stakeholder."
Memperhatikan kondisi objektif BUMN
selama ini, maka Misi BUMN adalah sebagai berikut :
1)
Melaksanakan reformasi dalam
ruang lingkup budaya kerja, strategi, dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan
profesionalisme dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di dalam pengelolaan BUMN.
1)
Meningkatkan nilai perusahaan
dengan melakukan restrukturisasi, privatisasi dan kerjasama usaha antar BUMN
berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
2)
Meningkatkan daya saing melalui
inovasi dan peningkatan efisiensi untuk dapat menyediakan produk barang dan
jasa yang berkualitas dengan harga yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu
tinggi.
3)
Meningkatkan kontribusi BUMN
kepada negara.
4)
Meningkatkan peran BUMN dalam
kepedulian terhadap lingkungan (community development) dan pembinaan koperasi,
usaha kecil dan menengah dalam program kemitraan.
5) Menjaga integrasi nasional dan menjaga
keseimbangan roda pembangunan.
6) Menjadikan BUMN sebagai alat untuk
mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam
meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai
pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang.
BAB
III
PENUTUP
Jika
BUMN banyak yang merugi sehingga kita menyetujui peluncuran kebijakan dan
program-program privatisasi, kita perlu bersikap kritis pada program-program
privatisasi dewasa ini yang lebih ditujukan pada pengumpulan dana untuk sekedar
menutup defisit APBN. Defisit APBN yang
besar tidak seharusnya kita terima sebagai data. Kita dapat berusaha keras
menekan defisit tersebut melalui pembatalan program-program penalangan utang
perusahaan eks-konglomerat yang sudah sangat berlebihan. Program rekapitalisasi
perbankan harus dianggap sebagai sisa-sisa kebijakan program pemihakan pada
konglomerat yang keliru dan yang harus dikoreksi. Dan tidak pada tempatnya,
serta sangat tidak adil, rakyat melalui defisit APBN menanggung beban program
pemihakan yang keliru tersebut.
BUMN
memang tidak mutlak keberadaanya dalam sistem perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 tidak
memerintahkan pembentukan BUMN. Namun program privatisasi yang kini berjalan
juga tidak seharusnya dipaksakan jika jelas-jelas berakibat memperlemah daya
tahan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Privatisasi dalam rangka
globalisasi adalah berbahaya, penuh resiko, dan mahal, bagi negara berkembang
seperti Indonesia.
3.1. Kesimpulan
BUMN memiliki peran penting
dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun agar peran tersebut bisa lebih maksimal,
BUMN harus memebuhi syarat-syarat berikut;
·
Dikelola
berdasarkan prinsip dan kultur korporasi (badan usaha yang sah) yang sehat;
·
Dikelola
oleh manajemen profesional, integritas dan leadership yang kuat, serta memiliki
kemampuan bisnis yang tinggi. Untuk itu pola rekrutmen dan pola remunerasi (penghargaan
atas jasa) harus dikembangkan sesuai dengan standar korporasi;
·
Menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), secara konsisten dan
berkesinambungan;
·
Mampu
terus menciptakan nilai tambah dan inovasi;
·
Siap
bersaing di era kompetisi global, dan memiliki kemampuan untuk survive dalam
segala kondisi;
·
Memiliki
tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility), baik dalam hal
kepedulian terhadap lingkungan hid up, pengentasan problem masyarakat sekitar,
dan pengembangan pengusaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri bahwa
keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari semua
pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN, akademisi, parlemen, dan
masyarakat luas yang memiliki per-hatian terhadap BUMN. Karena itu, marilah
bersama-sama kita pikirkan dan pantau bersama pengelolaan BUMN ini, untuk dapat
memberikan hasil yang seoptimal mungkin bagi masyarakat dan negara ini.
Demikian kami sampaikan, mari
kita berjuang dalam kapasitas kita masing-masing, untuk Indonesia yang lebih baik.
3.2. Kritik & Saran
Dalam penyajian materi dalam makalah
ini, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan baik dari
struktur penulisan maupun penyajian materinya. Karena itu, dengan tangan
terbuka kami menerima kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua
pihak. Dan untuk itu kami ucapkan terima kasih kiranya Tuhan memberkati kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Akadun M.Pd. . 2007. Administrasi Perusahaan Negara. Bandung: Alfabeta.
Westra, Pariata. 2002. Perusahaan Negara. Jogya: Gajah Mada University.
Anoraga, Pandji, S.E., M.E. 1994. BUMN, Swasta dan Koperasi. Semarang: Pustaka Jaya
Nurdin, Bahri. 1997. Pembangunan
Modal Bergulir, Koperasi melalui
pemupukan SHU
milik anggota. Jakarta:
Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Jatmiko, RD. 2004. Pengantar
Bisnis. Jakarta:
UMM Press.
Mubyarto. Jurnal Ekonomi Rakyat.
__________________Internet.